Selasa, 02 Desember 2025
Menu

Jatuhkan Putusan Sela, KIP Tolak Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

Redaksi
Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa, 2/12/2025 | YouTube Komisi Informasi Pusat
Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa, 2/12/2025 | YouTube Komisi Informasi Pusat
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan sengketa informasi publik atas dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut tertuang dalam putusan sela nomor 087/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Leony Lidya selaku dengan Termohon Polda Metro Jaya.

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Rosvita Vici Paulyn di ruang sidang KIP, Selasa, 2/12/2025.

Dalam pertimbangannya, majelis KIP menyebut bahwa Pemohon saat mengajukan permohonan sengketa informasi ke KIP dinilai belum memenuhi berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan tanggapan tertulis.

Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Pemohon tidak memenuhi batas waktu dalam UU KIP.

“Bahwa berdasarkan uraian, dengan tidak terpenuhinya jangka waktu penyelesaian sengketa publik dalam sengketa informasi a quo, majelis memandang tidak perlu menimbangkan hal lainnya termasuk pokok perkara, maka berpendapat akan menjatuhkan putusan sela,” kata Hakim Samrotunnajah Ismail saat membacakan pertimbangan.

Dalam kesimpulannya, majelis hakim menilai batas waktu pengajuan permohonan sengketa informasi publik tidak memenuhi jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU KIP juncto Pasal 13a Peraturan KIP.

Adapun hari ini juga terdapat sidang terkait sengketa informasi publik atas dokumen ijazah Jokowi yang teregister dalam nomor 055/X/KIP-PSI/2025 dengan termohon Universitas Gadjah Mada dengan agenda pemeriksaan hasil uji konsekuensi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi