Tanggapi Spanduk Greenpeace soal Krisis Iklim, MPR: Jadi Prioritas Pemerintah
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menanggapi aksi Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk raksasa di Bundaran HI, Jakarta, pada Selasa, 20/10/2026. Spanduk tersebut memuat pesan, “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” dan “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup”.
Eddy menegaskan, tuntutan penggunaan energi bersih dan penanganan krisis iklim tidak hanya menjadi program prioritas pemerintah, tetapi juga menjadi agenda yang tengah dipercepat pelaksanaannya.
“Sejak saya menangani kebijakan dan regulasi terkait transisi energi, pemerintah Presiden Prabowo-lah yang tidak saja memberikan komitmen, namun aksi nyata untuk mempercepat transisi energi nasional yang berbasis fosil, menuju energi baru dan terbarukan (EBT),” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 20/10/2026.
Ia menjelaskan, kebijakan energi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional menempatkan transisi energi bukan sekadar sebagai program pemerintah, melainkan juga strategi pembangunan ekonomi. Langkah tersebut dinilai penting agar pertumbuhan ekonomi Indonesia berjalan di atas prinsip keberlanjutan atau sustainability.
“Saat ini kita tengah bergegas untuk membangun proyek PLTSurya 100 GW, mempercepat pengembangan energi geothermal, energi angin, nuklir, hidrogen dan lainnya, yang semuanya merupakan bagian dari komitmen kuat pemerintah untuk mereduksi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang selama ini disebabkan oleh pembakaran energi fosil,” lanjutnya.
Selain mempercepat transisi energi, Eddy menyebut pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang timbul akibat krisis iklim. Seperti, penanganan darurat sampah, reforestasi, perlindungan mangrove, hingga penyusunan regulasi untuk mengendalikan krisis iklim.
Lebih lanjut, Eddy menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan yang secara khusus membahas pengendalian, penanganan, dan pemulihan krisis iklim secara berkeadilan. Menurutnya, rancangan regulasi tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah bersama lembaga legislatif dalam memitigasi dampak perubahan iklim.
“Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan, merupakan RUU yang khusus membahas pengendalian, penanganan dan pemulihan krisis iklim secara berkeadilan. RUU ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah bersama-sama dengan lembaga legislatif bersungguh-sungguh bekerja untuk memitigasi krisis iklim yang lebih besar lagi,” ujarnya.
Eddy mengakui masih terdapat sejumlah program dan tantangan dalam pengendalian krisis iklim, krisis energi, serta krisis lingkungan yang dihadapi Indonesia. Meski demikian, ia meyakini upaya pemerintah dalam menghadirkan energi bersih dan energi hijau serta mengendalikan dampak perubahan iklim telah menjadi prioritas yang serius.
Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) tersebut juga menyatakan komitmennya untuk memastikan target penurunan emisi gas rumah kaca dapat terlaksana melalui fungsi pengawasan dan legislasi di DPR. Upaya tersebut mencakup percepatan transisi energi, konservasi energi, penyerapan karbon dioksida (CO2), serta penguatan potensi sumber daya alam Indonesia.
“Hadirnya legislasi yang mengawal pengendalian krisis iklim akan menjadi prioritas kami, agar bisa segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tegasnya.
Eddy menekankan, keberhasilan dekarbonisasi dan aksi iklim membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, hingga dunia usaha.*
Laporan oleh: Novia Suhari
