Komisi X DPR Desak Menkeu Baru Cairkan Tunjangan Profesi Guru, Tenggat Waktu Satu Pekan
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara untuk segera memproses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru untuk periode Juli–September 2026 yang hingga kini belum dibayarkan.
Lalu mengatakan, Komisi X DPR RI telah menerima banyak keluhan dari para guru di berbagai daerah terkait belum cairnya tunjangan profesi tersebut. Keluhan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp hingga SMS kepada dirinya.
“Jadi memang kami hari ini di Komisi X, sudah dari beberapa hari yang lalu sebenarnya, mendapat banyak WhatsApp, banyak SMS, banyak keluhan dari guru-guru kita hari ini. Karena sampai dengan hari ini tunjangan profesi, tunjangan sertifikasinya belum terbayarkan oleh pemerintah pusat,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12/10/2026.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah lama mengajukan surat terkait pencairan anggaran tunjangan tersebut. Namun, hingga memasuki bulan ketiga, pembayaran tunjangan profesi guru itu belum juga terealisasi.
Lalu juga meminta Menkeu segera menelusuri proses administrasi pencairan anggaran yang dinilai masih tertahan. Ia juga berharap pergantian Menkeu tidak menjadi alasan berlarut-larutnya proses pencairan hak para guru.
“Kalau Pak Menkeu yang baru belum membaca surat ini, silakan cari surat ini mandeknya di mana. Yang jelas guru-guru kita hari ini tiga bulan belum terbayarkan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lalu membantah anggapan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena anggaran tunjangan profesi guru tidak tersedia. Ia menegaskan, anggaran tersebut telah tersedia dan setiap tahun dialokasikan untuk memenuhi hak para guru.
“Enggak, anggarannya sudah ada dan setiap tahun tetap berjalan. Nah, mulai bulan ini, tiga bulan terakhir ini sudah mulai mandek. Suratnya sudah lama dikirim, bahkan sebelum pergantian Menteri Keuangan,” ujarnya.
Lalu bahkan memberikan tenggat waktu paling lambat satu pekan agar proses pencairan dapat segera dituntaskan.*
Laporan oleh: Novia Suhari
