Senin, 28 September 2026
Menu

Anak Zarof Ricar Jadi Saksi di Sidang Kasus TPPU Agung Winarno

Redaksi
Anak Zarof Ricar, Roni Bara Pratama (baju putih) saat menjadi saksi di sidang Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28/9/2026. | Dok Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Anak Zarof Ricar, Roni Bara Pratama (baju putih) saat menjadi saksi di sidang Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28/9/2026. | Dok Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Agung Winarno selaku produser film ‘Sang Pengadil’.

Adapun Agung menjadi terdakwa usai pengembangan kasus korupsi Zarof di lingkungan peradilan. Agung diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai majelis hakim telah membacakan seluruh identitas para saksi yang dihadirkan, ketua majelis hakim lantas mempersilahkan jaksa penuntut umum untuk bertanya ke saksi.

“Saudara saksi tadi mengenal saudara terdakwa (Agung Winarno),” tanya jaksa di ruang sidang, Senin, 28/9/2026.

“Kenal,” jawab Ronny.

Dirinya menjelaskan bahwa ia mengenal Agung sejak tahun 2021 yang dikenalkan oleh ayahnya, Zarof Ricar.

“Berarti saudara anaknya dari Pak Zarof?” tanya jaksa memastikan dan dibenarkan oleh saksi.

Ronny lantas menceritakan awal mula dirinya mengenal Agung Winarno. Menurutnya, Agung merupakan teman ayahnya saat melaksanakan ibadah haji.

Jaksa lantas menanyakan apakah pelaksanaan ibadah haji tersebut ada kaitan dengan pekerjaan Zarof saat masih bertugas di Mahkamah Agung. Namun Ronny membantah hal tersebut.

Penuntut umum lalu menanyakan kapan dirinya bertemu Agung Winarno. Menjawab hal itu, Ronny mengatakan bahwa pertemuan itu terjadi di luar, bukan di rumahnya.

Jaksa lalu menanyakan peran dirinya di perusahaan yang terduga milik Zarof, yakni PT Sinar Riau Palm Oil.

“Saya di situ sebagai Komisaris, Pak,” jawab Roni.

Dirinya mengaku diangkat sebagai komisaris perusahaan tersebut sekitar tahun 2022. Ia mengklaim tidak pernah ikut serta dalam pelaksanaan perusahaan tersebut.

“Karena saya tidak pernah mengetahui atau ikut serta dalam PT Sinar Riau Palm Oil ini, Pak,” pungkasnya.

Dalam surat dakwaan, penuntut umum mengatakan bahwa Agung turut menyembunyikan satu unit kendaraan mewah, yakni mobil Toyota Alphard milik Zarof Ricar. Permintaan tersebut diajukan usai Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 24 Oktober 2024.

“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 November 2024, Zarof Ricar menghubungi Terdakwa Agung Winarno untuk menitipkan 1 unit mobil jenis Toyota Alphard untuk menitipkan warna hitam kepada Agung Winarno,” kata jaksa, Senin, 14/9/2026.

Mobil tersebut lantas dibawa oleh Al Kindi Akbar ke rumah kosong milik Agung yang terletak di Jalan Dukuh Patra, Jakarta Selatan. Agung juga meminta orang suruhannya untuk mengganti plat nomor mobil tersebut.

“Setelah itu Terdakwa Agung memerintahkan Al Kindi untuk mengganti plat mobil Alphard yang awalnya dengan nomor B 169 ZEN diganti dengan plat mobil Alphard milik Terdakwa Agung Winarno dengan nomor B 700 BH,” tambahnya.

Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno didakwa menyamarkan aset mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Agung disebut menyamarkan sejumlah aset dan uang milik Zarof lewat produksi film.

Selain itu, jaksa juga menyebut Agung turut menyembunyikan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah yang dikuasai PT Sinar Riau Palm Oil yang merupakan aset milik Zarof dan keluarganya.

Jaksa mengatakan bahwa Zarof memberikan modal perusahaan sebesar Rp5 miliar untuk perusahaan tersebut dan mendapat keuntungan Rp70 juta tiap bulan.

Selain itu, Agung juga disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar yang diperuntukan untuk pembayaran fee pengacaranya.

Atas perbuatannya, Agung didakwa dengan pasal 607 ayat 1 huruf C junco Pasal 20 huruf A atau C UU 1/2023 tentang KUHP atau Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi