Puan Minta Rencana Pendidikan Gratis Dikaji Berdasarkan Kekuatan APBN
FORUM KEADILAN – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana menggratiskan biaya pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi negeri (PTN), mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
Puan mengatakan, biaya pendidikan untuk jenjang SD dan SMP saat ini pada dasarnya sudah gratis. Namun, terkait rencana perluasan kebijakan pendidikan gratis hingga jenjang pendidikan tinggi, menurutnya perlu melihat kondisi global serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“SD dan SMP kan SPP sudah gratis. Jadi, ya ke depannya kita lihat dulu dengan situasi global seperti ini dan bagaimana kekuatan APBN, ya kita akan lihat seperti apa,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22/9/2026.
Puan menegaskan, setiap kebijakan pemerintah harus terlebih dahulu dikaji, khususnya dari sisi kemampuan keuangan negara.
“Tentu saja sebesar-besarnya adalah bagaimana itu bermanfaat buat bangsa dan negara. Kita kaji dulu bagaimana manfaatnya dan bagaimana kekuatan APBN,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan biaya pendidikan hingga perguruan tinggi negeri.
“Kami menyambut dengan baik,” katanya.
Menurut Lalu, perluasan akses pendidikan tidak seharusnya berhenti pada jenjang pendidikan menengah. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memiliki akses terhadap pendidikan tinggi sebagai salah satu kewajiban negara.
Namun Lalu menilai, pemerintah perlu menyiapkan skema yang tepat apabila kebijakan pendidikan tinggi gratis diterapkan. Hal itu penting agar kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS).
“Yang perlu dipikirkan adalah skemanya seperti apa. Jangan sampai pendidikan tinggi digratiskan untuk PTN, kemudian PTS menjadi terbengkalai. Jadi harus ada skema,” ucapnya.
Oleh sebab itu, kata Lalu, Komisi X DPR RI tengah mencoba memformulasikan skema yang dapat diterapkan apabila kebijakan pendidikan tinggi gratis diberlakukan. Salah satu opsi yang dibahas berkaitan dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Menurutnya, apabila biaya pendidikan di PTN digratiskan, alokasi KIP Kuliah yang selama ini diberikan kepada mahasiswa PTN dapat diarahkan kepada mahasiswa PTS.
“Contoh misalnya, KIP Kuliah yang hari ini diberikan untuk PTN dan PTS, ketika PTN digratiskan, maka KIP Kuliah tidak boleh lagi diberikan kepada PTN. Jadi KIP Kuliah diberikan kepada PTS saja,” jelasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
