MK Perintahkan Desain Ulang Bakamla dalam Waktu 2 Tahun
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk mendesain kembali kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam kurun waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Mahkamah menilai, terdapat ketidakjelasan fungsi dan wewenang sehingga berdampak pada pelaksanaan tugas di lapangan.
Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstituusionalitas norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 tentang Kelautan. Permohonan tersebut dimohonkan oleh Lukman Ladjoni selaku pemilik kapal KM. Suryani Ladjoni yang ditahan oleh Bakamla.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Rabu, 16/9/2026.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, terdapat pergeseran konsep kelembagaan di Bakamla yang semula bertugas sebagai lembaga koordinatif dan kini berubah menjadi lembaga penegak hukum.
MK mengatakan bahwa adanya pasal-pasal tersebut justru memberikan kewenangan kepada Bakamlah dalam melakukan penegakan hukum.
Pada Pasal 63 UU Kelatuan, Bakamla diberikan tugas untuk melakukan pengejaran; memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa dan menyerahkan kapal ke instansi berwenang.
“Oleh karena itu, kondisi faktual demikian di samping semakin menciptakan adanya ketidakpastian hukum berkenaan dengan eksistensi lembaga Bakamla—yaitu sebagai lembaga yang memiliki fungsi dan wewenang sebagai badan koordinatif, atau juga merupakan badan atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di laut,” kata Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi saat membaca pertimbangan.
Untuk itu, Mahkamah meminta kepada pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR untuk mendesain kembali fungsi dan wewenang dari Bakamla dalam kurun waktu dua tahun setelah putusan diucapkan.
“Mahkamah berkesimpulan, berkaitan dengan lembaga Bakamla harus dilakukan penataan ulang atau redesign, khususnya berkaitan dengan sifat, tugas, fungsi, dan keamanan yang melekat di dalamnya,” katanya.
Jika dalam dua tahun tidak terdapat perubahan, maka seluruh tugas, fungsi dan kewenangan dari Bakamla terkait dengan penegakan hukum dianggap inkonstitusional.
“Apabila dalam tenggang waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan
penegakan hukum adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
