Rabu, 16 September 2026
Menu

Menhut Bantah Pernyataan Mendagri Soal Masuk Hutan Padamkan Karhutla Harus Punya Izin

Redaksi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membantah pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebut harus memiliki izin untuk memasuki kawasan hutan dalam upaya memadamkan titik api.

Raja Juli menjelaskan, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Konservasi yang mengatur pembatasan aktivitas di kawasan taman nasional. Salah satunya terkait penggunaan alat berat yang tidak diperbolehkan dalam kondisi normal demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.

“Bukan begitu. Jadi, ada Undang-Undang Konservasi, ya. Di mana di Taman Nasional itu memang tidak boleh masuk alat berat karena kita menjaga keanekaragaman hayati,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16/9/2026.

Namun, Raja Juli menegaskan, ketentuan tersebut dapat dikecualikan dalam kondisi berbahaya dan darurat, khususnya dalam penanganan karhutla. Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) terbaru yang telah ditandatangani Presiden.

“Dan kemudian kemarin saya juga membuat surat edaran kepada semua Gubernur, dalam keadaan berbahaya dan darurat terutama karhutla ini, maka alat berat dimungkinkan untuk dimasukkan ke Taman Nasional kita,” ujarnya.

Ia mencontohkan, alat berat dapat digunakan untuk membuat sekat bakar guna mencegah api menjalar ke kawasan lain. Sekat bakar tersebut dibuat dengan memutus jalur rambatan api sehingga penyebaran kebakaran dapat dikendalikan.

“Misalkan nih di sebelah kanan terbakar, dan mengarah ke arah kiri, supaya menghindari kedaruratan yang lebih besar api ini akan terus menjalar, maka di tengah itu bisa kita masukkan alat berat untuk memotong api itu (sekat api),” jelasnya.

Meski begitu, penggunaan alat berat di kawasan konservasi tetap harus mempertimbangkan kondisi di lapangan. Raja Juli mengatakan, keputusan untuk mengerahkan alat berat harus disesuaikan dengan tingkat kedaruratan serta lokasi yang dinilai membutuhkan penanganan.

“Namun tetap dijalankan dengan apa namanya keputusan yang tepat di lapangan, diukur level kedaruratannya, dan di tempat mana kemudian alat berat itu dapat di-deploy,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari