Jumat, 07 Agustus 2026
Menu

Kejagung Periksa Don Ritto dan 8 Saksi Lain di Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. | ist
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim penyidik 9 pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Don Ritto dan delapan saksi lain dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis, 6/8/2026.

Selain Don Ritto, Kejagung turut memeriksa empat saksi lain di Gedung Korps Adhyaksa. Sedangkan empat saksi lain diperiksa di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, Anang bilang bahwa penyidik juga menggeledah kediaman milik salah satu tersangka TPPU, yakni Nurman Herin (NH). Ia menjelaskan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana TPPU. Anang memastikan seluruh rangkaian penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU, hingga penemuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7, malam.

Adapun Febrie tidak ditahan di rutan Kejagung, melainkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.

Selain itu, penempatan Febrie di rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.

Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar, sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.

Adapun Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi