Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Dinilai Jadi Ujian Besar Konsistensi Penegakan Hukum TPPU di Indonesia
FORUM KEADILAN – Siaga 98 menilai, upaya praperadilan yang diajukan terkait penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak hanya mengandung persoalan hukum acara pidana, tetapi juga berpotensi menjadi momentum penting untuk menguji konsistensi penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) di Indonesia. Koordinator Siaga 98 Hasanuddin mengatakan, secara hukum, peluang permohonan praperadilan tersebut berada pada posisi yang dilematis.
“Menurut analisis kami, permohonan praperadilan itu berpotensi ditolak. Kalaupun terdapat ruang yang dapat diperdebatkan, ruang tersebut adalah apabila pemohon mendalilkan bahwa pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung bertentangan dengan ketentuan KUHAP,” ujar Hasanuddin kepada Forum Keadilan, Rabu, 5/8/2026.
Menurut Hasanuddin, apabila argumentasi tersebut diterima hakim praperadilan, konsekuensi hukumnya bukan penghentian perkara, melainkan pengembalian penanganan perkara kepada Polri.
“Artinya, proses hukumnya tetap berjalan. Yang berubah hanya institusi yang menangani penyidikannya. Karena itu, kita melihat kondisi ini sebagai sebuah dilema. Sebab, apabila dikabulkan dengan dasar tersebut, kami meyakini hasil seperti itu pun belum tentu menjadi skenario yang diharapkan oleh Febrie Adriansyah,” katanya.
Ia menilai, perkara tersebut memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibanding sekadar persoalan hukum.
“Kasus ini sangat bernuansa politis dan tidak semata-mata merupakan persoalan hukum. Karena itu, perkembangan perkara ini akan terus menjadi perhatian publik dan akan memunculkan berbagai perdebatan, baik dari aspek hukum maupun politik,” jelasnya.
Terkait substansi perkara, Siaga 98 berpandangan bahwa perdebatan mengenai predicate crime atau tindak pidana asal atas kepemilikan aset berupa emas dan uang merupakan wilayah pembuktian yang dapat dibangun oleh penyidik, baik dari Polri maupun Kejaksaan Agung.
“Faktanya terdapat barang bukti berupa emas dan uang. Mengenai asal-usul aset tersebut, tentu akan menjadi bagian dari konstruksi pembuktian yang diajukan penyidik dan nantinya diuji dalam persidangan,” ujarnya.
Hasanuddin menjelaskan, praktik penerapan UU TPPU di Indonesia selama ini berkembang dengan berbagai pendekatan. Dalam sejumlah perkara, tindak pidana asal dan TPPU diajukan secara bersamaan. Pada perkara lain, tindak pidana asal dibuktikan lebih dahulu, kemudian disusul dengan perkara TPPU.
“Ada pula praktik yang menggunakan dakwaan kumulatif maupun subsidair. Artinya, praktik penegakan hukum TPPU selama ini tidak sepenuhnya seragam. Masih terdapat ruang penafsiran yang berbeda dalam implementasinya,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan TPPU masih mengandung multitafsir, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Kondisi itu menjadi semakin menarik karena konstruksi TPPU diterapkan terhadap seorang jaksa senior yang menduduki jabatan strategis, yakni Febrie Adriansyah.
“Di sinilah perkara ini menjadi menarik dari perspektif hukum. Sangat mungkin akan muncul perbedaan pandangan di kalangan ahli hukum TPPU mengenai hubungan antara tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang. Perbedaan itu akan berhadapan dengan argumentasi yang dibangun penyidik Polri maupun penyidik Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Hasanuddin menilai, perkara tersebut berpotensi menjadi salah satu preseden penting dalam perkembangan praktik penegakan hukum TPPU di Indonesia sekaligus menjadi ukuran konsistensi penerapan hukum terhadap siapa pun tanpa memandang jabatan atau kedudukannya.
Ia juga mengingatkan bahwa hingga kini penerapan TPPU di Indonesia pada umumnya tidak berdiri sendiri.
“Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini belum ada seseorang atau badan hukum yang sengaja dijerat dengan UU TPPU secara tersendiri karena praktiknya atau usahanya memang melakukan pencucian uang,” pungkasnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan pertama ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Sementara, permohonan kedua menguji penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
