PN Jaktim Kembali Sidangkan Sidang Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi pada Kamis 6 Agustus
FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa pada Kamis, 6/8/2026 mendatang.
Sidang tersebut kembali dilangsungkan usai jaksa penuntut umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara dokter Tifa ke Pengadilan.
Adapun Majelis hakim yang akan memimpin persidangan Christina Endarwati, hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
“Perkara atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, 28 Juli 2026. Sidang Pertama Kamis, 6 Agustus 2026,” ucap Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel dihubungi, Rabu, 29/7/2026.
Ia menjelaskan, pemeriksaan perkara akan dimulai kembali dari awal seperti perkara baru.
Adapun perkara tersebut teregister dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dokter Tifa dalam kasus tuduhan palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum. Sehingga, pemeriksaan perkara tersebut tidak lanjut ke tahap pembuktian. *
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
