Sebut Kasus Pembakaran Santri di Lombok Janggal, Legislator Desak Kapolri Beri Atensi Khusus
FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah atau akrab disapa Abduh menilai, penanganan kasus dugaan pembakaran santri junior oleh seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Lombok Tengah, menyisakan banyak kejanggalan yang harus diungkap secara terang, objektif, dan transparan.
Menurut Abdullah, kejanggalan paling mencolok adalah adanya perbedaan keterangan mengenai kronologi peristiwa. Pihak ponpes menyampaikan bahwa kebakaran terjadi bukan karena unsur kesengajaan, sedangkan korban menyatakan dirinya sengaja dibakar oleh pelaku setelah melaporkan dugaan perundungan yang dialaminya kepada pengurus pesantren.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban kepada publik, korban juga mengaku dipaksa menandatangani surat perdamaian yang diajukan pihak ponpes. Korban juga mengaku sempat diancam bahwa apabila peristiwa tersebut dilaporkan kepada kepolisian, orang tuanya akan dikenakan denda sebesar Rp7 juta. Hingga kini, meski perkara telah dilaporkan sejak November 2025, Polda NTB belum menetapkan tersangka.
“Penanganan kasus ini menyisakan banyak kejanggalan. Padahal, perkara seperti ini seharusnya diungkap secara profesional, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang kembali,” katanya kepada Forum Keadilan, Kamis, 9/7/2026.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi III DPR RI itu pun mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, perhatian langsung dari Kapolri diperlukan agar proses penyidikan benar-benar berjalan secara profesional, independen, dan transparan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum.
“Dengan adanya atensi khusus dari Kapolri, saya berharap tidak ada pihak mana pun yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh pihak yang mengetahui atau diduga berkaitan dengan peristiwa ini, mulai dari pengelola pesantren, pelaku, korban, orang tua, hingga para saksi, harus diperiksa secara menyeluruh untuk membuat terang perkara,” tegasnya.
Abduh juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya selama proses hukum berlangsung.
“Korban dan keluarganya harus segera mendapatkan perlindungan agar tidak menjadi korban untuk kedua kalinya akibat intimidasi ataupun karena tidak memperoleh keadilan yang semestinya. Negara wajib memastikan korban memperoleh perlindungan, sementara pelaku yang terbukti bersalah harus dijatuhi hukuman secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Mengingat peristiwa tersebut mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan korban lainnya mengalami luka bakar serius, Abduh juga meminta pemerintah menanggung penuh biaya pengobatan, rehabilitasi, serta pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan. Yang tidak kalah penting, negara harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat pencegahan perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan agar tragedi serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
