Senin, 27 April 2026
Menu

Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri Lingkungan Hidup

Redaksi
Presiden Prabowo Subianto melantik Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat, sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH), di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27/4/2026. | YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto melantik Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat, sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH), di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27/4/2026. | YouTube Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto melantik Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat, sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH).

Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27/4/2026.

Jumhur akan menggantikan Hanif Faisol yang saat ini ditugaskan oleh Prabowo sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Sebagai informasi, Jumhur adalah aktivis di kelompok buruh dan pernah mendirikan Yayasan Kesejahteraan Pekerjaan Indonesia (YKPI) dan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo).

Tercatat juga ia pernah terlibat dalam sejumlah organisasi buruh lain seperti Gabungan Persatuan Sopir Indonesia (Gapersi) dan Asosiasi Pedagang Grosir Keliling Indonesia.

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mempercayakan Jumhur sebagai Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI yang diembannya selama 7 tahun sejak 2007-2014.

Pada Pilpres 2014, Jumlur lalu beralih menjadi relawan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Koordinator Aliansi Rakyat Merdeka (ARM). Tetapi, di tahun 2019 Jumhur mengambil sikap politik berbeda dengan mendukung Prabowo.

Pada 2020, Jumhur adalah petinggi Koalisi Aksi menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap oleh polisi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Ia terjerat kasus pidana usai mengunggah pendapatnya di akun Twitter atau X yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada 7 Oktober 2020.

Jumhur mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus. Ia lalu divonis 10 bulan penjara dalam kasus tersebut. *