Pembahasan RUU Pemilu Masih Mandek, Legislator Dorong Para Ketum Parpol Bertemu
FORUM KEADILAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan alasan mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Salah satunya karena hingga kini belum ada pembicaraan bersama antarpartai politik untuk menyamakan pandangan terkait substansi regulasi tersebut.
Doli mengatakan, perbedaan pandangan antarpartai sejatinya belum bisa disimpulkan karena forum diskusi resmi belum pernah dilakukan. Ia menilai, dialog antar ketua umum partai politik menjadi langkah awal yang penting untuk memetakan posisi masing-masing.
“Sebetulnya kita belum tahu ada perbedaan atau tidak. Karena kita belum pernah membicarakannya. Kita baru tahu ada perbedaan setelah didiskusikan. Nah, itu yang saya dorong, kita mulai pembicaraan saja dulu,” katanya, di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat, 24/4/2026.
Ia menjelaskan, setiap partai tentu memiliki konsep dan isu masing-masing terkait RUU Pemilu. Namun, tanpa adanya forum bersama, perbedaan maupun kesamaan pandangan tersebut tidak akan terlihat dengan jelas.
“Golkar punya konsep apa, Gerindra punya isu apa, partai lain punya pandangan apa. Dari situ baru kita tahu mana yang berbeda. Sekarang kita belum tahu karena belum pernah dibahas bersama,” ujarnya.
Doli pun mempertanyakan mengapa hingga saat ini para elite partai belum duduk bersama untuk membahas RUU yang dinilainya sangat penting tersebut. Ia menegaskan bahwa tanpa adanya inisiatif untuk memulai pembahasan, proses legislasi akan terus tertunda.
Selain itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut juga mengungkapkan hingga kini naskah akademik RUU Pemilu juga belum tersedia. Menurutnya, penyusunan naskah akademik akan berjalan beriringan dengan dimulainya pembahasan draf undang-undang.
“Belum ada naskah akademik. Itu biasanya beriringan dengan draf RUU dan akan muncul kalau pembahasan sudah mulai. Dalam proses pembuatan undang-undang memang seperti itu,” jelasnya.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan adanya inisiatif dari kelompok masyarakat sipil atau akademisi untuk menyusun naskah akademik secara mandiri. Namun, dokumen tersebut baru dapat diakomodasi secara resmi apabila pembahasan RUU telah dibuka.*
Laporan oleh: Novia Suhari
