Kamis, 16 April 2026
Menu

Jerat Pinjol Rp100 Triliun: Sinyal Krisis dan Kegagalan Tata Kelola Negara

Redaksi
Dr Kemal H Simanjuntak. I Ist
Dr Kemal H Simanjuntak. I Ist
Bagikan:

Kemal H Simanjuntak

 

Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK).

 

FORUM KEADILAN – Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan jalan yang berbahaya. Data terbaru per Februari 2026 menunjukkan akumulasi utang pinjaman online (pinjol) telah menembus angka fantastis Rp100,69 triliun, tumbuh lebih dari 25 persen secara tahunan.

Angka ini bukan sekadar statistik pertumbuhan industri finansial, melainkan lonceng kematian bagi daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

Di balik kemudahan klik di layar ponsel, tersimpan risiko disintegrasi sosial yang siap meledak jika pemerintah tetap bebal dalam menerapkan prinsip tata kelola yang benar.

Jika kita menengok ke utara, Cina telah memberikan pelajaran berharga mengenai ketegasan negara dalam melindungi rakyatnya. Antara 2016 hingga 2022, pemerintah Cina melakukan pembersihan besar-besaran (crackdown) terhadap industri P2P lending.

Hasilnya? Ribuan platform ditutup dan industri diformat ulang dengan aturan besi: bunga ditekan hingga kisaran 12-15 persen per tahun dan penyelenggara wajib menanggung minimal 30 persen risiko kredit.

Di sana, negara memastikan bahwa “risiko tinggi harus dibarengi tanggung jawab tinggi dari pemberi pinjaman,” bukan hanya membebankan nasib pada peminjam yang tak berdaya.

Kontras dengan Cina, Indonesia seolah membiarkan “hutan rimba” finansial tumbuh subur atas nama inklusi keuangan. Dengan batas bunga yang bisa mencapai 36 persen per tahun, industri pinjol di tanah air lebih mirip dengan praktik rentenir yang didigitalisasi daripada solusi finansial.

Secara ekonomi, kondisi ini telah mencapai titik jenuh yang mengkhawatirkan. Peningkatan Debt Service Ratio (DSR) rumah tangga—yaitu porsi pendapatan yang habis hanya untuk mencicil utang—telah menggerus konsumsi riil. Ketika uang rakyat habis untuk membayar bunga, motor penggerak ekonomi kita otomatis mogok.

Dalam kacamata Governance, Risk, and Compliance (GRC), situasi ini adalah cermin dari gagalnya sistem pertahanan nasional.

Pertama, dari sisi governance (tata kelola), regulator terlihat gagap dalam menyeimbangkan antara inovasi digital dan perlindungan konsumen. Kedua, dari sisi risk (risiko), ada pengabaian terhadap risiko sosial sistemik. Gagal bayar massal bukan lagi ancaman abstrak, melainkan bom waktu yang bisa memicu kekacauan sosial dan kriminalitas akibat tekanan ekonomi yang ekstrem. Ketiga, dari sisi compliance (kepatuhan), penegakan etika penagihan masih jauh dari kata manusiawi.

Ketidakpastian ini telah dibaca secara jeli oleh pelaku pasar. Tekanan likuiditas di tingkat akar rumput menyebabkan sektor riil lesu, karena daya beli yang seharusnya mengalir ke pasar justru tersedot ke lubang hitam bunga pinjol.

Hanya bangga dengan angka pertumbuhan penyaluran pinjaman tanpa memperdulikan kualitas manajemen risiko, maka kita sedang menuju ke arah krisis yang sangat mahal harganya.

Sudah saatnya Indonesia berhenti menjadi ladang perasan bagi kapitalisme digital yang eksploitatif. Kita butuh rekalibrasi total: turunkan plafon bunga secara drastis, wajibkan skema berbagi risiko (risk-sharing) bagi platform, dan perketat skor kredit agar tidak menjerat warga yang memang tidak mampu bayar.

Jangan sampai stabilitas negara dikorbankan demi mengejar pertumbuhan semu di layar aplikasi. Sebelum sinyal krisis ini berubah menjadi chaos yang nyata, negara harus hadir sebagai wasit yang adil, bukan sekadar penonton di pinggir lapangan. *