Rabu, 15 April 2026
Menu

Tangis Keluarga Korban Terra Drone saat Bersaksi di Ruang Sidang

Redaksi
Keluarga Korban PT Terra Drone saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Keluarga Korban PT Terra Drone saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Orang tua dari almarhum Raihansyach Pinago Sipahutar yang menjadi korban saat kebakaran Gedung PT Terra Drone tak kuasa menangis saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ibu korban, Mimi Adriani Nasution mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi kematian anaknya dari staff HRD Terra Drone bernama Umay. Dirinya mendapatkan informasi bahwa jenazah anaknya telah dibawa ke Rumah Sakit Polri.

“Saya langsung jam 5 meluncur ke Rumah Sakit Polri. Saya langsung diambil air liurnya, terus gigi saya juga agak di-kikir gitu. Terus mayat (Raihan) saya ambil hari Rabu jam 6 sore,” katanya saat bersaksi di ruang sidang, Rabu, 15/4/2026.

Ia juga menceritakan soal keterangan dokter RS Polri atas penyebab kematian anaknya yang tidak tewas terbakar, namun karena menghirup asap beracun.

Ia sempat meminta kepada dokter untuk melihat anaknya untuk yang terakhir kalinya. Saat membuka kain kafan, Mimi melihat hidung anaknya terus mengeluarkan darah segar.

Pada saat itulah, ia tidak kuasa menahan tangisnya. Mimi menangis di ruang sidang saat menceritakan Raihan yang meninggal dalam keadaan tersenyum.

“Dan alhamdulillah-nya saya menangisnya. Raihan itu (meninggal) dalam keadaan tersenyum gitu. Kondisi Raihan tersenyum meninggalnya. Jadi seperti itu Pak yang membuat saya cukup tenang,” katanya tersedu-sedu.

Mimi juga menangis karena suaminya tidak sempat melihat Raihan untuk yang terakhir kali karena sedang dalam perjalanan dari luar negeri menuju Indonesia.

“Itu yang terakhir kali saya lihat almarhum anak saya, dan Rabu sekitar jam 9 malam saya langsung kafanin. Pada saat itu ayahnya masih dalam perjalanan dari Kanada. Jadi ayahnya tidak sempat melihat mayat anaknya karena masih di pesawat,” ucapnya.

Mimi berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia meminta agar pemilik bangunan juga turut memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Cuma sebagai kata terakhir dari saya, ya mungkin untuk meringankan Terdakwa, mungkin juga ini ke depannya mungkin untuk lebih memperhatikan lagi masalah K3,” katanya.

Sementara saksi lain ialah Mulyati, yang merupakan ibunda almarhum Muchamad Apriyana. Ia mengaku mendapatkan informasi kebakaran Gedung Terra Drone dari anak bungsunya yang bekerja di Jakarta.

Mendengar kebakaran tersebut, ia lantas meminta kedua anaknya untuk langsung menuju kantor PT Terra Drone secepatnya.

“Keduanya ke sana ternyata (Apriyana) sudah di kantong kuning, dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Ia menyebut bahwa dirinya tidak diperbolehkan polisi untuk melihat kondisi anaknya. Namun, ia tidak protes dan turut mematuhi hal tersebut.

Mulyati mengatakan, penyebab kematian anaknya karena kecelakaan kerja. Ia lantas mengenang video terakhir anaknya yang berusaha untuk menyelamatkan diri.

Mulyati lantas meminta kepada Direktur PT Terra Drone untuk menanggung kedua cucunya yang ditinggalkan ayahnya dalam peristiwa kebakaran tersebut.

“Saya izin ya, kepada para hakim juga terkhususnya PT Terra Drone, artinya direkturnya. Karena saya ini punya cucu (anak Apriyana) yang masih kecil, pertanggungjawabannya sangat-sangat banget (dibutuhkan). Itu yang saya harapkan karena kalau sudah meninggal bagaimana. Tapi kedepannya ini kan cucu saya dua orang, kecil-kecil,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana didakwa melakukan kelalaian dalam peristiwa kebakaran di Gedung PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu berakibat pada kematian 22 karyawan PT Terra Drone.

Jaksa mengatakan bahwa PT Terra Drone hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat. Sedangkan gedung berlantai tujuh itu memiliki 1 tangga dan 1 unit lift.

Selain itu, penuntut umum mengatakan, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat APAR yang mengakibatkan proses evakuasi terhambat.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi