Kamis, 13 November 2025
Menu

MK Tegaskan Kapolri Tak Bisa Tugaskan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Redaksi
Sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitsi, Kamis, 13/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitsi, Kamis, 13/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak bisa menugasi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Mahkamah menilai bahwa polisi yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Kamis, 13/11/2025.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa adanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tidak memperjelas pasal tersebut yang mengakibatkan norma menjadi tidak jelas.

Padahal, telah terdapat aturan yang menegaskan bahwa polisi yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Adapun dalam permohonannya, Para Pemohon melampirkan daftar sejumlah Pejabat Kepolisian aktif yang menduduki jabatan di luar Kepolisian atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri, di antaranya ialah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Setyo Budiyanto.

Selain itu ialah, Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

Selain itu, ada pula Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham, Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Ada pula Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Para Pemohon menilai bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, dan meritokrasi dalam pelayanan publik.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi