Kamis, 16 Oktober 2025
Menu

Bareskrim Polri Mulai Selidiki Dugaan Pidana 2 Anggota Brimob Terkait Kematian Affan Kurniawan

Redaksi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Rabu, 24/9/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Rabu, 24/9/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Bareskrim Polri kini mulai mengusut dugaan pidana yang dilakukan Kosmas dan Rohmad, terkait kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) pada aksi demonstrasi akhir Agustus lalu di Jakarta.

Diketahui, tujuh anggota Brimob ditangkap usai melindas Affan. Dua dari anggota Brimob, Bripka Rohmad (R) dan Kompol Kosmas K Gae (Kompol K) telah disidang etik.

“Kami sudah menerima rekomendasi dari Divpropam dan saat ini proses penyelidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24/9/2025.

Djuhandhani mengungkapkan, sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan untuk mengusut kasus ini. Namun, dirinya belum mengungkapkan siapa saja belasan orang yang telah dimintai keterangan itu.

Selain itu, Djuhandhani menyebut, pihaknya akan memeriksa ahli pidana hingga sosialisasi massa untuk mendalami dugaan pidana terhadap Kosmas dan Rohmad.

“Kemudian kami sudah mengambil semua bukti-bukti, baik itu CCTV, yang kemarin kita juga dalam pengambilan CCTV tersebut, dilakukan dengan diawasi oleh eksternal, yaitu Kompolnas,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, massa awalnya berunjuk rasa di Gedung DPR terkait masalah tunjangan anggota dewan pada akhir Agustus lalu. Demonstrasi ini pun berujung ricuh.

Polisi kemudian membubarkan massa. Namun dari tindakannya, sebuah rantis Brimob melindas Affan Kurniawan hingga tewas.

Publik semakin marah dan menuntut keadilan atas tewasnya Affan. Namun, aksi yang dilakukan berakhir rusuh. Markas-markas polisi di sejumlah wilayah pun diserang.

Propam pun turun dan menangkap tujuh anggota Brimob di dalam rantis tersebut, yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Kosmas K Gae (Kompol K), Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Bharaka Jana Edi (Bharaka J), dan Bharaka Yohanes David (Bharaka Y).

Polri kemudian melakukan sidang etik ke para pelanggar. Bripka Rohmat disanksi demosi tujuh tahun. Sementara itu, Kompol Kosmas dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah