Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pengamat Ingatkan Risiko Hilangnya Efek Jera dan Runtuhnya Kepercayaan Publik

FORUM KEADILAN – Pengamat dan praktisi hukum Beriandi Pancar menilai, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) memang sah secara prosedural. Namun, langkah itu dinilai berisiko menimbulkan jurang antara keadilan formal dengan rasa keadilan publik.
Setnov bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 dari total hukuman 12,5 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Ia juga dinyatakan berkelakuan baik, membayar uang pengganti, serta memenuhi syarat administratif.
“Di atas kertas, prosedur sudah sesuai. Dari perspektif aparat hukum, keputusan ini sahih dan sulit dipersoalkan,” kata Beriandi kepada Forum Keadilan, Senin, 18/8/2025.
Namun, ia menilai, publik melihat persoalan ini secara berbeda. Menurutnya, hukuman terhadap koruptor bukan hanya soal lamanya masa penjara, melainkan juga simbol moral yang menunjukkan keseriusan negara memberantas korupsi.
“Ketika koruptor besar bisa keluar lebih cepat dengan alasan prosedural, muncul jurang antara legal justice (keadilan formal) dengan moral justice (rasa keadilan publik). Prosedur yang benar secara hukum bisa terasa tidak adil secara sosial,” ujarnya.
Beriandi menambahkan, pemerintah mungkin berargumen bahwa pembebasan bersyarat tidak otomatis melemahkan efek jera. Sebab, narapidana tetap menjalani hukuman dalam bentuk pengawasan dan pembatasan kebebasan.
Sistem pemasyarakatan Indonesia, lanjutnya, memang berorientasi pada rehabilitasi sosial, bukan balas dendam. Namun, ia menekankan, realitas sosial menunjukkan hal yang berbeda.
“Bagi masyarakat, melihat koruptor kakap menikmati pengurangan hukuman dan keluar lebih cepat justru melemahkan efek jera. Apalagi bila dibandingkan dengan pelaku kejahatan kecil yang sering tidak mendapat keringanan serupa,” jelas Beriandi.
Ia menilai, situasi itu menimbulkan paradoks, karena semakin besar kerugian yang ditimbulkan, semakin besar pula peluang negosiasi hukuman. Akibatnya, pesan dari semangat pemberantasan korupsi menjadi kabur.*
Laporan oleh: Muhammad Reza