Ridwan Kamil Harap Tes DNA Jadi Jawaban Hukum yang Final

FORUM KEADILAN – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) berharap tes DNA yang dijalaninya di Bareskrim Polri dapat menjadi jawaban atas perjuangan hukum yang selama ini ia dan tim kuasa hukumnya tempuh.
Hal tersebut disampaikan RK usai menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis, 7/8/2025. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga melakukan pengambilan sampel DNA terhadap Lisa Mariana dan seorang anak berinisial CA.
“Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan,” katanya kepada media di Bareskrim Polri, Kamis 7/8.
RK menyatakan bahwa kehadirannya hari itu merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum sesuai perintah yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa permohonan untuk tes DNA telah diajukan sejak lama.
“Jadi kita berinisiatif biar tidak berlarut-larut, biar tuntas, sehingga masyarakat tidak disuguhi hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” tambahnya.
Selain itu, kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan bahwa tes DNA ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan sejak Juni 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencari kepastian hukum dalam kasus yang menjerat kliennya.
“Kenapa dilakukan permohonan? Itu demi kepastian hukum. Demi apa? Demi penegakan hukum. Hari ini adalah tindak lanjutnya dengan dilakukan tes DNA,” kata Muslim.
Ia menerangkan bahwa pengambilan sampel DNA dilakukan melalui dua metode, yakni sampel darah dan air liur. Sampel diambil dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang bersangkutan.
“Sebelum pengambilan, dilakukan administrasi berupa surat pernyataan tindakan medis. Semua pihak menandatangani surat tersebut, disaksikan langsung oleh masing-masing kuasa hukum,” jelasnya.
Muslim menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai hasil tes DNA. Namun ia memastikan, apa pun hasilnya nanti, Ridwan Kamil akan menerimanya dengan penuh tanggung jawab dan sikap dewasa.
“Itulah bentuk komitmen Pak Ridwan Kamil dalam menghormati hukum,” ucapnya singkat.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hasil tes DNA akan diumumkan oleh pihak Bareskrim Polri, dengan estimasi waktu maksimal tiga minggu ke depan.
Ia juga berharap, dengan adanya hasil tes tersebut, tidak akan ada lagi permasalahan hukum di kemudian hari. Sebab, hasil tersebut akan menjadi bahan pertimbangan baik dalam proses penyidikan maupun di pengadilan.
“Hasil tes DNA nanti akan dibawa ke Pengadilan Negeri maupun di Bareskrim sebagai bagian dari proses penyidikan. Karena ini dilakukan dalam rangka penyidikan, sehingga diperlukan tes DNA tersebut,” tutupnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah