Selasa, 05 Agustus 2025
Menu

Tom Lembong Diberikan Abolisi, Pakar Minta Kejaksaan Agung Dievaluasi

Redaksi
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dievaluasi usai presiden dan DPR memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Fickar menilai bahwa pemberian abolisi sudah tepat karena merupakan kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Pemberian abolisi sudah tepat, merupakan kewenangan presiden sebagai kepala negara,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Jumat, 1/8/2025.

Ia menyebut bahwa abolisi menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Setelahnya, Tom Lembong akan bebas dari penjara.

Di sisi lain, Fickar menilai bahwa pemberian abolisi terhadap Tom Lembong karena kasus tersebut dianggap bukan kejahatan murni, melainkan bermuatan politis.

“Buktinya mengapa hanya Tom Lembong yang dutuntut, sementara semua menteri perdagangan melakukan hal yang sama dengan Tom Lembong,” katanya.

Menurutnya, kasus Tom Lembong hanyalah motif politik Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Ini motif politik sang Jaksa Agung. Jaksa Agung yang begini harus dicopot,” ujarnya.

Sebab Presiden Prabowo Subianto dinilai telah melihat kasus tersebut sebagai politisasi hukum, ia pun memintanya agar mengevaluasi kerja-kerja Kejaksaan.

“Konsekuensinya, presiden juga harus mengevaluasi kerja-kerja pimpinan Kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan surat dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden,” kata Dasco di DPR, Kamis, 31/7.

Adapun surat abolisi terhadap Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres.07.2025 per tanggal 30 Juli 2025.

“Tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong. Abolisi terhadap Tom Lembong,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi