Senin, 14 Juli 2025
Menu

Sebut Kasus Hasto Sarat Muatan Politik, Hardiyanto Kenneth Harap Hakim Vonis Bebas

Redaksi
Politikus PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth usai sidang pembacaan tuntutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7/2025.
Politikus PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth usai sidang pembacaan tuntutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7/2025.
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Politikus PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Ia menilai proses hukum terhadap Hasto kental dengan nuansa politik.

“Sebagai kader, kami sedih dan kecewa. Tapi kami tetap menghargai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Kenneth usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7/2025.

Menurutnya, selama proses persidangan tidak ada bukti atau saksi yang secara tegas mengaitkan Hasto dengan upaya menghalangi penyidikan.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam memberikan putusan.

“Kita berharap Majelis Hakim bisa memvonis bebas atau memberikan vonis seringan-ringannya,” katanya.

Kenneth juga menyemangati tim kuasa hukum Hasto agar tetap optimistis dan yakin bahwa keadilan masih ada, termasuk keajaiban dari Tuhan.

Terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya integritas hakim dan menolak intervensi atau suap dalam proses peradilan, Kenneth mengapresiasi sikap tersebut.

“Pak Prabowo sangat peduli terhadap para hakim sebagai wakil Tuhan. Ini niatan yang baik dan kita harap dapat membawa sistem peradilan menuju keadilan yang hakiki,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh kader dan simpatisan PDIP tetap solid memberikan dukungan penuh kepada Hasto.

“Sampai hari ini beliau masih Sekjen kami, dan kami akan membela beliau sampai titik darah penghabisan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui KPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7/2025.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.

“Pidana denda sebesar 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Selain itu, ia dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi