JPU Bacakan Tuntutan Hari Ini, Hasto Sudah Siapkan Pledoi

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku, hari ini, Kamis, 3/7/2025.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan beberapa saksi dan ahli, mulai dari staf pribadi Hasto, Kusnadi; mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina; dan mantan Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan eks pengacara PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah; eks anggota DPR RI Riezky Aprilia, serta penyidik dan penyelidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Arief Budi Raharjo.
Sebelum memasuki ruang sidang, Hasto menyebut bahwa kasus yang menimpa dirinya hanyalah proses daur ulang semata dari putusan yang telah inkrah pada tahun 2020.
“Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU,” kata Hasto kepada wartawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa dirinya juga telah menyiapkan pledoi, meskipun JPU belum membacakan tuntutan tersebut.
“Pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU,” katanya.
Ia sendiri mengaku sudah siap membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU.
“Minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi