Jumat, 29 Agustus 2025
Menu

Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi Redam Harga Pangan di Sidang Impor Gula

Redaksi
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30/6/2025 | Ist
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30/6/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2016 Thomas Trikasih Lembonga atau Tom Lembong mengungkap adanya perintah langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengendalikan lonjakan harga pangan, termasuk gula, yang tengah meningkat di masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Tom Lembong saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Charles Sitorus dalam sidang kasus importasi gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30/6/2025.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika meminta kepada Tom Lembong terkait awal mula keluarnya surat penugasan sampai terlaEkasananya impor gula.

Menanggapi hal tersebut, Tom menjelaskan bahwa semua harga kebutuhan pokok tengah mengalami peningkatan. Ia menjelaskan bahwa menteri-menteri terkait diberi tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami kemudian menindaklanjuti perintah presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” kata Tom dalam persidangan.

Dennie lantas memotong pernyataan Tom Lembong dan memastikan apakah saat itu dirinya mendapat perintah langsung dalam bentuk lisan atau tertulis dari Jokowi.

“Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian,” jawabnya.

Dirinya menjelaskan, perintah presiden tersebut adalah agar para menteri terkait yang menaungi bidang perekonomian dapat membendung gejolak harga pangan yang meresahkan masyarakat.

“Bahkan, satu kali Bapak Presiden cerita langsung kepada saya kenapa beliau suka blusukan, seperti ke pasar, karena beliau mendengar langsung. Di pasar langsung diteriaki, kata beliau, oleh ibu-ibu rumah tangga, ‘Bapak, beras mahal bapak’. Jadi, beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan keresahan masyarakat,” ucap Tom.

Lebih lanjut, Tom menjelaskan bahwa Jokowi suka menelpon para menterinya, termasuk dirinya untuk mengecek langkah-langkah para menteri untuk meredam harga bahan pokok yang melonjak. Ia menyebut, gula adalah salah satu komoditas yang mengalami kenaikan harga signifikan pada 2015.

Khusus soal gula, Tom menyebut, kebijakan sudah berjalan sejak 2015 melalui operasi pasar. Saat itu, Mendag sebelumnya, Rachmat Gobel, menugaskan Inkopkar (koperasi milik TNI AD) untuk mendistribusikan sekitar 100 ribu ton gula dari PT Angels Product, terutama menjelang Idulfitri di musim kemarau.

“Khusus gula, saya ingat sekali bahwa memang kebijakan itu sudah berjalan di 2015 dengan operasi pasar yang ditugaskan oleh pendahulu saya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kepada Induk Koperasi Kartika,” katanya.

Tom menegaskan bahwa ia hanya melanjutkan penugasan dari Rachmat Gobel terkait impor gula oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Dengan persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penugasan tersebut diperpanjang sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan pasokan gula nasional.

Ia juga menyebutkan, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang merekomendasikan PT PPI sebagai BUMN pelaksana kebijakan tersebut.

“Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI dalam rangka upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan stok gula nasional,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015-2016. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI dan 9 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung menyebut, nilai kerugian negara akibat importasi gula sebesar Rp578.150.411.622,40 (miliar) yang disita dari para sembilan tersangka, kecuali Tom Lembong dan Charles.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi