Senin, 14 Juli 2025
Menu

Hasto Ngaku Pernah Didesak Mundur sebagai Sekjen, Diminta Tak Pecat Jokowi

Redaksi
Sidang Kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 26/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 26/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku pernah didesak mundur dari jabatannya oleh ‘sosok’ yang meminta kepada dirinya untuk tidak memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari partai.

Hal itu ia ungkapkan ketika dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Mulanya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menanyakan soal kejadian pada 13 Desember 2024, di mana Hasto didatangi oleh seseorang yang meminta kepadanya untuk mundur dari jabatan Sekjen PDI Perjuangan.

“Dan kemudian yang kedua, saudara diminta agar presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?” kata Maqdir, Kamis, 26/6/2025.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hasto membenarkan adanya peristiwa dan ancaman tersebut. Namun, dirinya tidak merinci siapa saja orang yang mengancamnya.

“Betul, itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi itu,” jawabnya.

Ia mengklaim bahwa permintaan tersebut juga diketahui oleh pimpinan DPP PDI Perjuangan lainnya, yakni Deddy Sitorus dan juga Ronny Talapessy.

“Izin Yang Mulia, terakhir saudara Ronny juga mendengar, ketika kemudian untuk membuktikan itu, saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu dan saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai Sekjen,” ucapnya.

Maqdir lantas menanyakan apakah ada ancaman apabila Hasto tidak mengikuti keinginan dari ‘sosok’ tersebut.

Ia menambahkan, apabila permintaan ‘sosok’ tersebut tidak diikuti, dirinya mengaku akan diancam untuk dipidanakan dan berakhir di balik jeruji besi.

“Ditersangkakan dan masuk penjara,” katanya singkat.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi