Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan KPK, Pemanggilan Paksa Bisa Jadi Opsi

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Anwar Sadad (AS) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
“Ya, sebenarnya itu menjadi kewenangan penyidik terhadap saksi yang dipanggil sesuai dengan surat pemanggilan,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26/6/2025.
Berdasarkan surat pemanggilan Nomor SPGL/2855/DIK.00/23/06/2025, KPK juga memanggil anggota DPRD Jatim lainnya berinisial MH untuk diperiksa di Kantor BPKP Jatim, Surabaya, pada pukul 09.30 WIB.
Terkait ketidakhadiran Anwar Sadad, Setyo menyebut bahwa bila tidak ada alasan yang patut dan wajar, penyidik memiliki sejumlah langkah hukum yang bisa ditempuh.
“Kalau tidak menyampaikan alasan yang patut dan wajar, memang salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah pemanggilan secara paksa,” ujar Setyo.
Meski demikian, KPK masih akan memverifikasi lebih lanjut alasan ketidakhadiran tersebut.
“Nanti kami akan cek prosesnya seperti apa, kebutuhannya sejauh mana yang dilakukan oleh penyidik untuk ditindaklanjuti atau mungkin dilakukan langkah lain,” katanya.
Setyo menambahkan, jika Anwar Sadad telah mengirimkan surat pemberitahuan, maka pihaknya akan memeriksa dan mempertimbangkan isi surat tersebut. Namun, jika tidak ada pemberitahuan sama sekali, maka pemanggilan paksa bisa menjadi opsi.
“Kalau ada surat, tentu akan kami cek. Tapi kalau tidak ada, ya bisa saja dilakukan pemanggilan paksa atau langkah lainnya,” tegas dia.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset milik mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019-2024, Anwar Sadad (AS). Aset itu disita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokmas APBD Pemprov Jatim tahun 2021-2022.
“Pada Senin, 23/6, penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 24/6.
Kasus dugaan korupsi hibah pokmas APBD Jatim ini terus berkembang. Sejumlah pejabat dan anggota dewan telah dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza