Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Menkum: Putusan Sidang Paulus Tannos di Singapura Bisa Diketahui 25 Juni Tapi Belum Final

Redaksi
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 23/6/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 23/6/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa sidang permohonan ekstradisi terhadap tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, masih berlangsung di Singapura dan belum dapat dipastikan kapan putusan final akan dijatuhkan.

Supratman menyebut sidang pemeriksaan permohonan ekstradisi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juni 2025.

“Pemeriksaan itu dimulai dari tanggal 23 sampai tanggal 25. Mudah-mudahan di tanggal 25 sudah ada putusannya. Tapi kan itu belum final,” ujar Supratman di Gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin, 23/6/2025.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah menunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) Singapura sebagai otoritas pusat yang mewakili dalam proses ekstradisi tersebut. Semua dokumen dan bukti yang dibutuhkan untuk mendukung permohonan ekstradisi juga telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak otoritas di Singapura.

“Kita diwakili oleh otoritas pusat, dalam hal ini Jaksa Agung di Singapura, mewakili pemerintah Republik Indonesia. Seluruh bukti-bukti yang diminta sudah kita siapkan dan dokumen semuanya sudah lengkap,” jelasnya.

Meski berharap putusan sidang dapat dibacakan pada 25 Juni, Supratman menekankan bahwa keputusan tersebut belum bersifat final karena masih ada peluang bagi pihak Paulus Tannos untuk mengajukan banding.

“Kalau putusan tanggal 25 menyatakan dikabulkan permohonan ekstradisi kita, maka tentu akan ditanya dulu kepada yang bersangkutan, apakah dia menerima putusan atau tidak. Siapa tahu dia secara sukarela menerima dan tidak ada upaya hukum,” kata dia.

Namun, lanjut Supratman, baik Paulus Tannos maupun otoritas Singapura tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, sesuai prosedur hukum yang berlaku di Singapura.

“Saya sudah bilang, masih ada ruang untuk bisa banding di pemeriksaan terakhir,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan di negara mitra dan akan terus mengikuti prosedur sesuai mekanisme ekstradisi yang berlaku.*

Laporan oleh: Muhammad Reza