Kamis, 12 Juni 2025
Menu

KPK Optimis Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Berjalan Lancar

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4/6/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4/6/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, yang saat ini ditahan otoritas Singapura, akan berjalan dengan baik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaganya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi kepada pihak terkait.

“KPK meyakini proses ekstradisi dapat berjalan dengan baik. Terlebih, KPK sebagai pihak penyidik dalam penanganan perkara ini juga telah menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4/6/2025.

Ia menambahkan, KPK juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia, termasuk mendukung langkah-langkah yang dilakukan kementerian tersebut bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam menjalin komunikasi dengan Pemerintah Singapura.

“KPK mendukung penuh upaya yang telah dilakukan Kemenkum dan Kementerian Luar Negeri untuk terus berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura dalam upaya ekstradisi DPO Paulus Tannos,” ujarnya.

Menurut Budi, kasus korupsi yang melibatkan Paulus Tannos merupakan kejahatan lintas negara (transnational crime), sehingga penanganannya membutuhkan komitmen bersama dari negara-negara di kawasan, khususnya Indonesia dan Singapura.

“Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terjadi lintas negara. Karena itu, dibutuhkan komitmen bersama dalam pemberantasannya,” tutur Budi.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Pemerintah Singapura memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana tercermin dalam tingginya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) negara tersebut.

“Kita tahu bahwa IPK Singapura merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Itu menunjukkan semangat dan komitmen mereka dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata dia.

Diketahui, Paulus Tannos merupakan satu dari sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP. Ia diketahui sempat berpindah-pindah negara sebelum akhirnya tertangkap di Singapura.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut, upaya pemulangan buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, merupakan kasus perdana yang ditangani pemerintah menggunakan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Singapura.

Supratman mengatakan, Kemenkum sebagai otoritas pusat di Indonesia telah melengkapi seluruh berkas permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Kini, pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu proses persidangan yang akan digelar 23-25 Juni.

“Agenda sidangnya kan itu menyangkut soal penahanannya di sana, satu. Yang kedua, seluruh berkas yang diberikan oleh otoritas Singapura terkait dengan permohonan ekstradisi dari kita itu sudah dinyatakan lengkap. Jadi kita tunggu saja, menyangkut soal itu,” ungkap Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu, 4/6.*

Laporan oleh: Muhammad Reza