Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Wamendagri Buka Suara Terkait Isu Pulau Anambas Dijual

Redaksi
Sebuah situs asal luar negeri menjual empat pulau di Anambas, Kepulauan Riau. | Dok Tangkapan Layar Forum Keadilan
Sebuah situs asal luar negeri menjual empat pulau di Anambas, Kepulauan Riau. | Dok Tangkapan Layar Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sebuah situs asal luar negeri menjual empat pulau di Anambas, Kepulauan Riau.

Situs tersebut menyatakan tipe pulau yang dijual adalah pulau pribadi dengan luas 159 ribu hektare.

Namun, tak ada harga penjualan yang spesifik dan terlihat harganya berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa tidak ada pulau yang dapat dimiliki secara pribadi. Walaupun demikian, terdapat kemungkinan pulau itu disewakan.

“Ya, intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi. Secara keseluruhan ada batasnya, ada Undang-undangnya. Paling tidak maksimal 70 persen itu,” ungkap Bima Arya di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin, 23/6/2025.

“Kedua, pulau itu atau lahan itu bisa saja disewakan, tapi ada aturannya seperti tadi proporsinya itu,” sambungnya.

Bima mengatakan bahwa akan melakukan pengecekan terhadap wilayah-wilayah yang perlu dijaga dan termasuk status kepemilikan.

“Dan pada intinya kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya,” jelasnya.

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa tidak ada regulasi yang diatur di Indonesia mengenai penjualan pulau. KKP mengungkapkan siap untuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau dan publikasi profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.

“Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara dalam keterangan resmi, Sabtu, 21/6/2025.

Dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya, penyewaan pulau kecil, terutama yang luasnya di bawah 100 km2, memerlukan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pihak yang ingin menyewa, seperti surat izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanaman modal asing.*