Sindikat Narkoba Gunakan Peran Perempuan, BNN: Ini Bentuk Kelicikan

FORUM KEADILAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti pola baru sindikat narkoba yang semakin sering memanfaatkan perempuan, terutama ibu rumah tangga, sebagai kurir narkoba. Kepala BNN Komjen Pol Martinus Hukom menyebut strategi tersebut sebagai bentuk kelicikan dan eksploitasi terhadap peran perempuan dalam masyarakat.
“Perkembangan modus operandi jaringan sindikat narkoba yang telah merambah dan memperdaya kalangan perempuan atau ibu-ibu Indonesia harus menjadi perhatian. Ini bukan hanya kejahatan, tapi kelicikan,” kata Martinus dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin, 23/6/2025.
Selama operasi gabungan BNN dan Bea Cukai periode April hingga Juni 2025, terungkap 172 kasus narkoba dengan total 285 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 29 tersangka adalah perempuan—sekitar 20 persen dari keseluruhan pelaku.
Salah satu modus yang mencolok, kata Martinus, adalah penggunaan alat kelamin untuk menyembunyikan narkoba. Meski jarang terjadi, modus tersebut pernah ditemukan di Bali beberapa tahun lalu dan kini kembali muncul.
Ia menilai, penggunaan ibu rumah tangga dalam jaringan narkoba bukan hanya menyimpang secara hukum, tetapi juga secara moral.
“Mereka memperdayakan perempuan yang seharusnya menjadi agen moral untuk mendidik anak-anaknya, malah digunakan untuk melakukan kejahatan. Ini dilakukan secara masif dan sistematis,” tegasnya.
Martinus menekankan bahwa eksploitasi perempuan oleh jaringan narkoba harus segera diantisipasi dan menjadi fokus dalam upaya pencegahan.
“Perempuan bukan sekadar korban, tapi juga sasaran yang dimanipulasi. Ini yang harus kita potong mata rantainya,” tutupnya.
Sebelumnya, BNN dan Bea Cukai berhasil menyita 683,8 kilogram narkotika dari berbagai jenis. Barang bukti terdiri dari sabu 308.631,73 gram; ganja 372.265,9 gram; ekstasi 6.640 butir (setara 2.663,21 gram); THC 179,42 gram; hashish 104,04 gram; dan amfetamin 41,49 gram.
Selain pengungkapan kasus penyelundupan, dua jaringan juga terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26,17 miliar.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah