Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli yang Dibentuk Saat Era Jokowi

Redaksi
Logo Satgas Saber Pungli | Ist
Logo Satgas Saber Pungli | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk saat era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pembubaran itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 pada Perpres,

Keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai tidak efektif sehingga dalam pertimbangannya perlu dibubarkan.

Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

Diketahui sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Saber Pungli pada Oktober Tahun 2016 lalu. Pembentukan Satgas tersebut diresmikan melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016  tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Satgas Saber Pungli itu diyakini akan mampu memberantas praktik pungutan dari tingkat pusat hingga daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat.

Satgas itu pertama kali dipimpin oleh Wiranto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 2016 lalu.

“Namanya saber. Nama itu diambil presiden karena dia menghendaki pungli itu tidak boleh. Pungutan di luar aturan pasti merugikan rakyat,” ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 12/10/2016.*