JK Ingatkan Pemerintah Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Jadi Pembelajaran

Menurut JK, kasus pemindahan empat pulau ke Sumut menjadi yang pertama sejak Aceh sepakat berdamai dengan pemerintah Indonesia pada 2005 melalui perjanjian Helsinki.
Berdasarkan nota kesepahaman (MoU) tersebut, pemerintah Indonesia diwajibkan melakukan audiensi dalam setiap kali pengambilan keputusan terkait Aceh. Tetapi, JK mengatakan bahwa hal tersebut tidak dilakukan saat memutuskan empat pulau Aceh masuk wilayah Sumut.
“Karena di situ jelas apabila ingin mengambil, pemerintah ingin membuat keputusan atau apa tentang yang berhubungan dengan Aceh, harus dengan sepengetahuan dan konsultasi dan persetujuan daripada pemerintah Aceh. Nah, ini tidak dilakukan,” ujar JK di kediamannya, Jakarta, Selasa, 17/6/2025.
Lalu, Wali Nanggroe Aceh ke-9 Malik Mahmud Al-Haythar mengungkapkan potensi ketegangan di tengah masyarakatnya jika pemerintah tidak mengembalikan empat pulau ke Aceh.
Empat pulau yang dimaksud adalah, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Menurut Wali Nanggroe, bukan tidak mungkin perang suku dapat pecah antara Masyarakat Sumut dan Aceh. Menurutnya, bila hal itu terjadi, situasinya akan sulit diredam.
“Dan kalau terjadi, itu susah sekali kita akan selesaikan. Karena mati efek. Seperti tadi saya bilang, ini akan jadi perang suku antara Sumatera Utara dan Aceh. Ini akan pecah belah Indonesia ini kan,” ujar Malik Mahmud saat berkunjung ke kediaman JK.
Tetapi, Malik Mahmud mengatakan bersyukur dengan keputusan pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto yang sudah mengembalikan empat pulau itu. Menurutnya, Presiden telah mengambil keputusan yang bijaksana.
“Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan. Dan ini suatu keputusan yang bijaksana,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) Masuk wilayah Aceh. Penetapan tersebut berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki oleh pemerintah.
Hal Ini disampaikan dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Turut hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
Prasetyo mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data-data pendukung. Dirinya mengungkapkan Prabowo memutuskan hal itu berdasarkan laporan dan dokumen-dokumen data pendukung tersebut.
“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” katanya.*