Izin Tambang PT GAG Nikel Tidak Dicabut, DPR RI: Itu Bukan IUP yang Sekonyong-konyong Muncul!

FORUM KEADILAN – Setelah mendapat banyak sorotan dari publik, pemerintah akhirnya mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua. Namun, satu perusahaan bernama PT GAG Nikel diketahui tetap mempertahankan izinnya dan tidak dicabut oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Bambang Patijaya menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel berbeda dengan empat perusahaan lainnya.
“Memang, untuk PT GAG ini, pertama, lokasinya berada di luar kawasan Geopark. Kedua, ini bukan merupakan IUP yang tiba-tiba muncul. Izin ini merupakan bagian dari kontrak karya generasi ke-7 yang ditandatangani pada tahun 1998,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10/6/2025.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, perizinan eksplorasi PT GAG Nikel telah berlangsung sejak tahun 1972.
“Jadi, ini bukan IUP yang tiba-tiba ada. Selain itu, ada juga dasar hukum lain, seperti Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 yang memberikan pengecualian terhadap kawasan tersebut,” jelasnya.
Bambang juga menyebut bahwa IUP PT GAG diperbarui pada tahun 2017, dan perusahaan tersebut telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Nah, RKAB itu tidak mungkin keluar begitu saja. RKAB hanya bisa diterbitkan jika semua regulasi dan perizinan sudah terpenuhi, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kalau ini belum lengkap, tentu RKAB tidak akan disetujui,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa PT GAG Nikel telah memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku. Namun menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan tetap penting.
“Kalau menurut saya, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana tata kelola pelaksanaannya. Apakah sudah sesuai dengan perizinan atau belum,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan empat perusahaan yang izinnya dicabut, Bambang mengungkapkan bahwa setelah ditelusuri, seluruh izin tersebut dikeluarkan oleh kepala daerah pada periode 2004-2006 dan ternyata berada di dalam kawasan Geopark.
“Tapi kita sepakat ini tidak perlu diperpanjang. Sekarang pemerintah pusat sudah mengambil alih dan mencabut IUP-nya. Saya pikir, perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tetap harus bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan. Tidak bisa setelah izin dicabut lalu pergi begitu saja. Mereka harus memperbaiki kawasan yang sudah rusak,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari