Muncul Usulan Pemakzulan Gibran, Jokowi: Dinamika Demokrasi, Biasa Saja

FORUM KEADILAN – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi mengatakan bahwa langkah tersebut adalah bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya usai salat Iduladha, Jumat, 6/6/2025.
Jokowi menekankan proses pemakzulan mempunyai aturan ketatanegaraan yang ketat. Menurutnya, Presiden maupun Wakil presiden (Wapres) hanya dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan),” jelasnya.
Jokowi mengatakan menyoal Pemilihan Kepala Negara di Indonesia yang dilakukan secara paket, bukan individu. Pernyataan tersebut disampaikan dengan membandingkan sistem Pemilu Indonesia dengan Filipina.
“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” katanya.
“Di Filipina itu (Pemilihan Presiden dan Wapres)sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada DPR dan MPR RI yang berisikan permintaan untuk memproses pemakzulan terhadap Gibran sebagai Wapres. DPR telah memastikan surat tersebut telah diterima secara resmi.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut.
Sebagai informasi, Wakil Ketua MPR RI sekaligus politisi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto angkat bicara terkait beredarnya kabar mengenai surat pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut telah sampai di tangan DPR RI.
Menanggapi isu tersebut, Bambang menyatakan bahwa setiap surat resmi yang masuk ke pimpinan MPR akan melalui proses sesuai mekanisme internal.
“Kalau ada surat resmi masuk ke pimpinan MPR, itu maksudnya bisa ditindaklanjuti. Kalau dianggap penting, maka akan dilakukan rapat pimpinan (rapim) MPR untuk menentukan bagaimana penanganan surat tersebut,” katanya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4/6/2025.
Namun hingga saat ini, menurutnya, rapat pimpinan terkait surat tersebut belum digelar. Bambang menyebut, keputusan untuk mengagendakan rapat pimpinan berada di tangan Ketua MPR sesuai tata tertib.
“Yang mengatur dan menetapkan agenda rapat itu Ketua MPR. Jadi, silahkan ditanyakan langsung kepada Pak Muzani,” lanjutnya.
Mengenai apakah surat pemakzulan tersebut dianggap penting untuk segera dibahas, Bambang menyatakan bahwa urgensi suatu surat bergantung pada sudut pandang serta asal lembaga pengirim.
“Soal penting atau tidaknya itu tergantung dari kacamata mana melihatnya. Tapi kalau surat berasal dari lembaga resmi, apalagi lembaga tinggi negara, maka tentu akan ditanggapi dengan serius,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa MPR akan merespons surat-surat yang berasal dari lembaga tinggi negara dan selanjutnya diikuti oleh surat dari kementerian dan institusi lain di bawahnya.
Sedangkan mengenai validitas Forum Purnawirawan TNI sebagai pengirim surat pemakzulan, Bambang mengaku belum membaca isi surat secara detail.
“Kalau itu dari Forum Purnawirawan, ya monggo. Nanti akan dilihat dalam proses pembahasan internal. Yang paling utama itu kita lihat dulu institusinya,” tutupnya.
Diketahui, surat tersebut ditandatangani empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.*