Muhrijan Akui Ambil Keuntungan Rp1,5-2 Juta per Web dari Agen Judi Online

FORUM KEADILAN – Saksi sekaligus terdakwa Muhrijan alias Agus mengungkapkan bahwa dirinya menerima bayaran antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per situs (web) judi online (judol) yang dijaganya dari pemblokiran.
Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang terbaru perkara perlindungan situs judol yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa, 27/5/2025.
Pengakuan ini disampaikan langsung di hadapan Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Seltan (PN Jaksel), saat dimintai keterangan terkait aliran dana yang diterimanya dari aktivitas ilegal tersebut.
Muhrijan menjelaskan bahwa awalnya ia menangani sekitar 1.000 situs judol, namun banyak di antaranya yang diblokir oleh Kominfo, sehingga hanya sekitar 300 situs yang berhasil ‘dijaga’ agar tetap aktif. Dari 300 situs tersebut, ia mengklaim memperoleh bayaran hingga Rp1,5 juta per situs.
“Waktu itu kurang lebih Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per web,” ungkap Muhrijan di persidangan.
“Total yang bisa dijaga itu sekitar 300 web,” sambungnya.
Ketika ditanya soal penggunaan dana hasil kejahatan itu, Muhrijan menyebutkan bahwa sebagian uang ia berikan kepada istrinya untuk kebutuhan rumah tangga. Namun, ia mengaku sang istri tidak mengetahui asal-usul uang tersebut hingga saat penangkapan pada November 2024.
“Waktu itu belum tahu. Istri saya baru tahu uang itu dari jaga web saat penangkapan,” katanya.
Ia juga menyatakan tidak mencampuri penggunaan uang oleh istrinya dan menyerahkan sepenuhnya bagaimana uang itu digunakan.
“Namanya juga istri, saya cuma kasih uang belanja, mau dipakai buat apa ya terserah dia.” ucapnya kepada hakim.
Sebelumnya, Darmawati, terdakwa kasus perlindungan judol Kemenkominfo yang kini Kemenkomdigi, kembali menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa, 27/5.
Berdasarkan pantauan Forum Keadilan, terdakwa Darmawati memasuki ruang sidang 3 pukul 13.17 WIB dengan mengenakan kemeja putih berlapis rompi berwarna merah, serta borgol yang mengikat dengan terdakwa Muhrijan alias Agus.
Diketahui, Muhrijan alias Agus merupakan suami dari terdakwa Darmawati, juga terdakwa kasus yang sama sekaligus orang yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku sebagai utusan direktur Kominfo.
Dalam sidang perkara dengan nomor 249/PIDSUS/2025/PN JAKSEL dengan terdakwa Darmawaiti dan Muhrijan dihadirkan sebagai saksi.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah