Soal Rangkap Jabatan, Ketua KPK Jelaskan Keterlibatannya di Komite Danantara Bukan Atas Nama Pribadi

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa keterlibatannya dalam Komite Danantara bukan atas nama pribadi, melainkan mewakili institusi KPK.
Hal ini disampaikan Setyo menanggapi polemik mengenai potensi rangkap jabatan yang kini tengah menjadi sorotan publik.
“Ya, saya kira di struktur Danantara ini, sejak awal KPK sudah memberikan penjelasan bahwa posisi saya sebagai bagian dari komite itu adalah mewakili kelembagaan, bukan personal,” ujar Setyo kepada wartawan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20/5/2025.
Setyo menyatakan, penjelasan terkait posisinya di Danantara telah disampaikan secara terbuka dan rinci. Ia juga memastikan tidak menerima honor atau bentuk imbalan apapun dari keikutsertaannya dalam komite tersebut.
“Yang perlu dipahami oleh semua pihak, keberadaan dalam komite itu akan dikaji kembali, efektivitasnya, sejauh mana kepentingannya, manfaatnya, dan lain-lain. Dari situlah nanti akan diambil keputusan setelah melalui proses pengkajian,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan terkait Pasal 28U huruf I dalam Undang-Undang KPK yang melarang pimpinan KPK merangkap jabatan, Setyo menyebut bahwa hal tersebut menjadi salah satu alasan dilakukan pengkajian internal.
“Makanya di poin terakhir itu saya tegaskan, KPK akan mengkaji kedudukan saya dalam komite tersebut. Prosesnya dilakukan secara komprehensif oleh biro hukum, kesekjenan, dan tentu akan mendapatkan masukan dari pegawai, baik struktural maupun fungsional,” ungkapnya.
Menurutnya, pemahaman soal rangkap jabatan sering kali menimbulkan interpretasi berbeda di masyarakat. Oleh karena itu, kajian ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
“Prinsipnya sedang dikaji. Jadi supaya nanti tidak salah memaknai tentang rangkap jabatan, karena banyak juga yang memaknai berbeda. Tapi kajiannya sedang berjalan,” tambahnya.
Jika hasil kajian internal menyatakan bahwa posisi di Komite Danantara kurang tepat, Setyo mengatakan, KPK akan meninjau ulang penempatan tersebut.
“Itu kan hanya penempatan posisi pada satu kelembagaan yang sifatnya temporer, bukan permanen. Kalau memang hasil kajian menyatakan tidak tepat, tentu kami akan menyesuaikan,” ujarnya.
Namun demikian, Setyo menegaskan bahwa KPK tetap akan menjaga fungsi koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Danantara, dalam rangka pencegahan korupsi.
“Bisa saja nanti KPK tetap melakukan proses pendampingan melalui kedeputian pencegahan untuk tetap menjaga agar kegiatan berjalan sesuai koridor,” pungkasnya.*
Laporan Muhammad Reza