Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Buat Korban Trauma, Mantan Rektor Universitas Pancasila Diduga Dilindungi Jenderal

Redaksi
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu, 7/5/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu, 7/5/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyatakan keprihatinan dan kemarahan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang mantan rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno (ETH).

Ia menyebut, peristiwa ini sebagai bentuk penghinaan terhadap kampus, perempuan, dan kaum buruh.

Immanuel atau yang akrab disapa Noel menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban. Bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), ia mendampingi dua korban yang secara langsung hadir dalam audiensi dengan aparat penegak hukum Polda Metro Jaya pada Rabu, 7/5/2025 siang.

“Terima kasih kawan-kawan. Hari ini kita bersama para korban, korban dari perilaku predator seksual oknum yang diduga seorang rektor, mantan rektor di kampus lumayan besar di Jakarta. Ini kejadian yang sangat memalukan karena terjadi di dalam kampus. Seharusnya kampus tidak boleh ramah terhadap predator seksual,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu, 7/5.

Noel mengatakan, dirinya hadir sebagai perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang memiliki tanggung jawab melindungi para pekerja. Ia menegaskan bahwa para korban juga merupakan pekerja dan berhak atas perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami sangat mengutuk perilaku itu. Dunia kampus harus jauh dari kekerasan seksual. Kampus juga harus ramah terhadap perempuan dan pekerja. Jika tidak, berarti dunia pendidikan kita sedang berada di ambang krisis moral,” tuturnya.

Noel mengungkapkan bahwa dalam audiensi kali ini, dua korban hadir secara langsung. Salah satunya disebut mengalami trauma psikologis yang mendalam. Noel menilai, adanya dugaan intimidasi terhadap korban lain sehingga belum berani bersuara, dengan menyebut pelaku memiliki ‘beking’ dari kalangan jenderal.

“Saya tantang bekingnya. Saya tidak mau pekerja perempuan ditekan secara luar biasa hanya karena melawan kekerasan seksual. Bahkan dari cerita korban, pelaku sempat menawarkan damai, ini pelecehan terhadap keadilan,” tegasnya

Kementerian Ketenagakerjaan, kata Noel, akan menggunakan instrumen hukum yang ada, termasuk Pasal 86 ayat 1 huruf b UU Ketenagakerjaan serta pasal terkait perlindungan terhadap buruh dari diskriminasi dan kekerasan di tempat kerja. Pihaknya juga mendorong penambahan saksi ahli untuk memperkuat proses hukum.

“Kita tahu yang kita hadapi ini bukan orang sembarangan. Dia mantan rektor dan paham hukum. Tapi kami tidak akan mundur. Ini soal martabat perempuan, buruh, dan dunia pendidikan,” tuturnya.

Senada dengan Noel, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan bagi korban.  Veronica menyebut, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sudah berlangsung selama 16 bulan ini.

“Negara hadir hari ini. Kami tidak tinggal diam. Kita akan melihat lagi sistem hukum kita dan mengejar terus kasus ini. Kami juga dorong penambahan saksi ahli agar kasus ini terang-benderang dan ada efek jera,” kata Veronica.

Dirinya juga menyatakan akan memperkuat unit-unit layanan terpadu (UPTD) di berbagai daerah sebagai bagian dari komitmen sistemik dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di institusi pendidikan dan tempat kerja.

Kasus ini, menurut kedua pejabat kementerian, hanyalah puncak dari gunung es persoalan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Mereka menyerukan agar lingkungan akademik menjadi tempat yang aman dan bermartabat, terutama bagi perempuan dan pekerja.

“Ini bukan kasus pertama dan bukan yang terakhir jika tidak ada ketegasan hukum. Dunia kampus seharusnya jadi tempat yang aman, bukan sarang predator,” tambah Noel

Pihak kementerian berharap keberanian korban untuk bersuara dapat memicu korban-korban lain untuk tampil dan mendorong proses hukum yang adil.

“Presiden kita ini berpihak terhadap perempuan yang pasti itu, berpihak terhadap buruh. apalagi dilakukan pekerja buruh ya. Jadi jangan coba-coba di Republik ini merasa punya beking besar, merasa punya jaringan besar, kita lawan. Kementerian Tenaga Kerja yang pasti berpihak terhadap korban,” tandas Noel.*

Laporan Ari Kurniansyah