Kamis, 19 Juni 2025
Menu

KPK Masih Pantau Dua Kendaraan RK yang Disita, Belum Panggil Saksi Karena Tunggu Analisa Penyidik

Redaksi
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) dengan FORUM KEADILAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa Motor Royal Enfield | Ist
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) dengan FORUM KEADILAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa Motor Royal Enfield | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memantau keberadaan dua unit kendaraan milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) yang sebelumnya telah disita.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan tersebut saat ini masih berada di bengkel dan belum dipindahkan ke tempat lain.

“Kendaraan betul masih di bengkel. KPK masih fokus untuk memonitor keberadaan dan posisi dari kendaraan dimaksud, tentu untuk memastikan bahwa kendaraan tidak berpindah tangan,” kata Budi kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7/5/2025.

Ia juga menambahkan bahwa KPK ingin memastikan kendaraan tersebut dalam kondisi baik, sehingga nantinya dapat digunakan secara efektif dalam proses penyidikan.

“Sehingga nanti jika dibutuhkan dalam proses penyidikan, KPK juga bisa menggunakannya dengan efektif,” ujarnya.

Terkait pemanggilan saksi dalam kasus ini, Budi menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Pemanggilan saksi terhadap setiap perkara tentu berbasis pada kebutuhan proses penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik. Karena teman-teman penyidik tentu juga harus menganalisis hasil pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita dua kendaraan milik Ridwan Kamil, yaitu satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition (hitam) dan satu unit mobil Mercedes Benz.

Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).*

Laporan Muhammad Reza