Nilai KUHAP Harus Selaras HAM, Kompolnas Soroti Aturan Masa Penahanan yang Terlalu Lama

FORUM KEADILAN – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus selaras dengan hak asasi manusia (HAM).
Mulanya, ia menyoroti soal logika pembuktian yang dinilai tidak seimbang antara penggunaan teknologi dalam pembuktian dan perlindungan HAM.
Menurutnya, penggunaan teknologi seperti penyadapan dan bukti elektronik seharusnya dapat mempercepat proses hukum, bukan justru memperpanjang masa penahanan tanpa kepastian hukum.
“Harusnya logika itu mempercepat proses. Nah ini enggak RKUHAP. Orang ditahan kalau kemarin 20 hari enggak cukup, ditambahin 20. Sekarang 20 tambahin 40 (hari). 60 hari statusnya enggak jelas. Ya kan kalau ini pacaran serem ini 60 hari statusnya enggak jelas,” ujar Anam dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum, Jumat, 2/5/2025.
Meskipun aparat penegak hukum kini menuntut kewenangan lebih dalam penyadapan dan pembuktian elektronik, kata Anam, namun karakter dasar percepatan pembuktian tersebut tidak diiringi dengan perlindungan yang memadai bagi tersangka.
“Kalau misalnya sudah ada bukti CCTV yang jelas, video yang firm, ya ngapain harus ditahan? Logika pembuktiannya harus sejalan dengan perkembangan zaman dan perlindungan hak asasi,” tegasnya.
Di sisi lain, dirinya juga menyoroti bahwa ketidakseimbangan ini terjadi di seluruh lini penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga proses di pengadilan.
Anam mengingatkan bahwa proses pidana pada dasarnya adalah bentuk perampasan hak seseorang, sehingga harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
“Kalau logikanya tidak seiring dengan perkembangan zaman dan prinsip perlindungan, ya jangan dilakukan. Itu intinya,” katanya.
Oleh karena itu, Anam menegaskan bahwa sejatinya, KUHAP haruslah sejalan dengan HAM, hal ini untuk memastikan bahwa setiap hak masyarakat dapat dilindungi.
Apalagi, kata dia, hukum acara pidana sejak awal dirancang untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak semena-mena.
“KUHAP nafasnya harus hak asasi manusia dan bisa memastikan hak siapa pun terlindungi. Karena esensialnya penggunaan kewenangan penegakan hukum bisa merampas hak orang, maka harus ada kontrol yang ketat,” ujarnya.*
Laporan Syahrul Baihaqi