Tim Hukum Minta Hakim Bebaskan Hasto Kristiyanto

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Tim Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M. Zein, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Ia menilai bahwa tak ada satupun keterangan saksi yang bisa membuktikan keterlibatan Hasto dalam memberikan uang suap di kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalo memang tidak ada bukti keterlibatan Pak Hasto, uangnya bukan dari Pak Hasto, majelis hakim harus berani bebaskan,” ujar Patra usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 25/4/2025.

Dari 7 saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Patra menilai tak ada bukti kuat soal sumber uang suap berasal dari Hasto.

Patra menilai, kesaksian mereka justru membuktikan kesalahan tiga terpidana lainnya yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

“Pertanyaannya, apakah ada saksi saksi yang dihadirkan untuk membuktikan dakwaan terhadap pak Hasto? Sampai hari ini kami tidak melihat,” ucapnya.

Ia kembali menekankan bahwa tak ada saksi yang melihat atau mendengar secara langsung bahwa sumber dana tersebut berasal dari Hasto.

Bahkan, kata dia, persidangan kali ini bukan untuk Hasto, melainkan mengadili ulang ketiga terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, Patra menegaskan akan terus membela Hasto Kristyanto yang tak terlibat di kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku.

“Kami tidak bosan membela pak Hasto sekuat-kuatnya, membela pak Hasto sepenuh-penuhnya,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait