FORUM KEADILAN – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membubarkan Satuan Tugas Ibu Kota Nusantara (Satgas IKN) karena tidak mendapatkan restu dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah menjelaskan bahwa Kementerian PU berkomunikasi aktif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kelanjutan satgas tersebut.
“Kita komunikasi secara aktif dengan Keuangan, Keuangan menolak. Artinya, kelihatannya enggak perlu itu, ya sudah kita bubarin karena enggak bisa dieksekusi,” ujar Zainal saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat, 25/4/2025.
“Ya (Menkeu yang menolak kelanjutan Satgas IKN Kementerian PU), karena untuk membentuk satgas itu kan ada macam-macamnya, duitnya,” lanjutnya.
Oleh karena demikian, Menteri PU Dodi Hanggodo menandatangani Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025. Melalui aturan tersebut, Satgas IKN Kementerian PU pun dibubarkan.
Zainal mengatakan bahwa Satgas IKN dulu dibentuk untuk mengkoordinasi pembangunan IKN di internal Kementerian PU. Saat itu, pembangunan IKN dikerjakan oleh sejumlah Direktorat Jenderal.
Ia menyebut saat ini Otorita IKN telah berdiri dan beroperasi penuh. Beberapa anggota Satgas IKN Kementerian PU juga telah bergabung dengan Otorita IKN.
“Sekarang pimpinan satgas yang di sini dulu sudah di sana. Yang penting bergerak bareng, pendekatannya tidak hilang,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri PU Dodi Hanggodo membubarkan Satgas IKN. Pembubaran dilakukan pada 26 Maret 2025.
Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga menjelaskan bahwa Satgas yang dibubarkan hanya yang berada di bawah Kementerian PU. Ia mengatakan akan ada tim baru yang dibentuk di bawah Otorita IKN.
“Jadi, (aturan) satgas yang dicabut itu kan satgas (buatan) PUPR. Insyaallah, OIKN sudah di sana (IKN Nusantara), sebentar lagi akan ada semacam Tim Pengendali yang akan dibentuk OIKN,” ujar Danis setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa, 22/4/2025.*