Polisi Temukan Empat Jenis Narkoba Saat Penangkapan Fachri Albar

FORUM KEADILAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan terdapat empat jenis narkotika saat penangkapan artis Fachri Albar (FA) di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20/4/2025 lalu. Adapun empat jenis narkotika tersebut ialah sabu, ganja, kokain, serta obat jenis aprazolam.
“Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram; 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram; 2 linting berisikan ganja dengan berat bruto 0,94 gram; 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram; 27 butir pil aprazolam,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi kepada media, Kamis, 24/4.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumalah barang bukti, di antaranya empat buah cangklong kaca bekas pakai, dua potong plastik, satu buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, satu buah sendok besi kecil, empat korek api modifikasi, dan satu buah tas warna biru.
“Kemudian juga terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metapetamin positif, amphetamin positif, dan positif benzodeazepin,” ujarnya.
Twedi mengungkapkan, narkoba tersebut dikonsumsi FA untuk dirinya sendiri. FA berdalih untuk menenangkan pikiran, serta menjalani kehidupan dengan pekerjaannya.
“Untuk asal barang sedang dalam pendalaman. Ini masih upaya dicari oleh tim kami. Untuk alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya,” ucapnya.
Twedi menegaskan, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara FA untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Saudara FA sudah dilakukan penahanan. Untuk Satresnarkoba sedang melangkapi berkas perkaranya dah akan kami limpahkan berkas perkars ke jaksa,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, aktor film tersebut dijerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, dengan ancaman hukaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 8 miliar, Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama Rp100 juta.*
Laporan Ari Kurniansyah