Kasus OCI, Pemerintah Bisa Cabut Izin Taman Safari

Debi (kiri) dan Butet (kanan) korban Perbudakan OCI dalam podcast Madilog Forum Keadilan TV, Selasa, 22/4/2025 | YouTube Forum Keadilan TV
Debi (kiri) dan Butet (kanan) korban Perbudakan OCI dalam podcast Madilog Forum Keadilan TV, Selasa, 22/4/2025 | YouTube Forum Keadilan TV

FORUM KEADILAN – Tagar Boikot Taman Safari menjadi tranding di media sosial pasca-munculnya dugaan perbudakan pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI). Netizen tampak begitu geram hingga mengutuk kekejaman dan kekejian yang dialami para pemain sirkus.

OCI sendiri telah berhenti beroperasi beberapa waktu silam. Namun ketiga pendiri OCI, yaitu Jansen Manansang, Frans Manansang, Tony Sumampau diketahui juga sebagai pendiri Taman Safari Indonesia (TSI). Dari sana netizen melampiaskan kekecewaannya dengan meramaikan #BoikotTamanSafari.

Bacaan Lainnya

Komisi III DPR RI meminta Taman Safari dan para korban duduk barsama menyelesaikan kasus ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyarankan para pihak terkait jangan terlalu banyak bicara ke media karena dapat menimbulkan kegaduhan.

Sahroni menjanjikan, jika perkara ini tidak selesai dalam waktu 1 minggu, korban bisa kembali mengadu ke Komisi III DPR untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Udah duduk sama-sama kalau seminggu nggak selesai datang lagi sini baru kita lapor polda, mana yang bener mana yang salah baru berlanjut prosesnya,” ucapnya saat mediasi antara Taman Safari dan para korban di DPR RI, Senin, 21/4/2025.

Tatapi dalam Podcast Madilog Forum Keadilan, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2017-2022 Ahmad Taufan Damanik punya pendapat berbeda. Menurut Taufan, sekalipun Taman Safari dan korban sepakat untuk berdamai, kasus OCI tetap harus dituntaskan.

“Dalam arti penyelesaian yang tuntas, ya dalam sisi penyelesaian HAM. Tetapi memang aspirasi para korban harus jadi pertimbangan. Jangan sampai bertentangan antara keinginan korban dengan sistem hukum yang berlaku,” ucapnya di Podcast Madilog Forum Keadilan, Senin, 22/4/2025.

Taufan tegas menyatakan bahwa proses hukum dalam kasus OCI tidak hanya bisa dilakukan secara pidana, tetapi bisa juga lakukan melalui administrasi.

“Individu dia kaitannya dengan pidana dan perdata. Tetapi kalau dia kaitannya dengan administrasi, ya tentu saja institusinya, dalam hal ini korporasinya,” ungkap Taufan.

Selain itu, pemerintah juga bisa mengambil sikap dengan mencabut izin Taman Safari.

“Pemerintah bisa mengambil sikap dengan meng-cancel izin yang sudah ada yang sudah dimiliki oleh mereka,” tegasnya.

Lantas jika pemerintah benar-benar berani mencabut izin Taman Safari, bagaimana dengan nasib para binatang yang ada di sana?

Menjawab hal tersebut, Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) Singky Soewadji memaparkan bahwa secara aturan, satwa itu milik negara.

“Keberadaannya di kebun binatang (lembaga konservasi) atau Taman Safari, Taman Burung, Taman Reptil dan sebagainya adalah dititipkan untuk dimanfaatkan. Jadi, sewaktu-waktu pemerintah berhak mengambil kembali,” ujar Singky kepada Forum Keadilan, Selasa, 22/4/2025.

Ia menjelaskan, dalam kasus Taman Safari, sesuai dengan aturan dan ketentuan dari International Union for Conservation of Nature (IUCN), satwa di kebun binatang bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya, atau di bagikan kebun binatang lainnya, atau pilihan terakhir di tidurkan (Euthanasia) atau suntik mati. Jadi menurut Sinky, tidak ada alasan untuk tidak mencabut izin Taman Safari.

“Tidak ada alasan dan kendala untuk mencabut ijin dan menutup Taman Safari,” pungkasnya.*

Pos terkait