FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kuasa hukum mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) dengan pihak pengelola Taman Safari Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Sahroni mendorong penyelesaian persoalan ini melalui jalur kekeluargaan, sembari tetap membuka ruang hukum apabila tidak ada kesepakatan.
“Jadi gini, tadi rekomendasi Komnas HAM itu kan disikapi dengan cara kekeluargaan,” katanya kepada media, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 21/4/2025.
Ia menjelaskan bahwa para pelapor mengharapkan adanya tanggung jawab dari pihak pengelola, sementara pengelola merasa dirugikan akibat pemberitaan saat ini yang dianggap tidak sepenuhnya akurat.
Sahroni mencontohkan salah satu berita yang dianggap tidak akurat adalah yakni mengenai jatuhnya salah satu pemain sirkus bernama Ida saat latihan yang tidak mendapatkan perawatan medis.
“Ternyata dijawab (oleh pihak Taman Safari) bahwa diberikan perawatan hingga diterbangkan dengan total biaya perawatan sebesar Rp36 juta rupiah,” ungkapnya.
Sahroni juga menyoroti bahwa perkara ini diduga sudah terjadi sejak 35 tahun lalu, sehingga secara hukum dinilai telah kadaluwarsa.
“Kalau ngomong dalam peraturan hukum ini sudah kadaluwarsa, enggak bisa ini barang,” ujarnya.
Meski demikian, ia memahami adanya harapan keadilan dari para mantan pemain yang merasa pernah mengalami eksploitasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam dunia sirkus, pelatihan ketat yang diberikan kepada pemain seringkali disalahartikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kalau ngomong sirkus, ya memang pelatihan sirkus pelatihannya sedemikian rupa,” ucapnya.
Ia menekankan pentingnya membedakan antara standar pelatihan dan tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai solusi, Sahroni meminta agar para mantan pemain sirkus dan pengelola duduk bersama untuk mencari titik temu. Ia memberikan waktu selama tujuh hari untuk mencapai kesepakatan tersebut.
“Dan akhirnya saya minta kasih waktu kepada mereka (mantan pemain sirkus) itu tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak diselesaikan, maka dipersilakan melalui penegakan hukum yang nanti akan kami (Komisi III) awasi,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari