Dokter PPDS UI Ngaku Khilaf Usai Rekam Wanita Mandi, Kini Jadi Tersangka

Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Gigi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Azwindar Eka Satria (39) | Ist
Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Gigi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Azwindar Eka Satria (39) | Ist

FORUM KEADILANDokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Gigi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Azwindar Eka Satria (39) ditetapkan sebagai tersangka lantaran merekam wanita yang merupakan tetangga indekosnya ketika sedang mandi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa aksi tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 15/4/2025. Pada saat itu, tersangka mendengar seorang wanita yang merupakan tetangga indekosnya sedang mandi. Tersangka kemudian berinisiatif memanjat dinding kamar mandi dan merekam wanita yang sedang mandi itu selama 8 detik.

Bacaan Lainnya

“Pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone pelaku dan memanjat kamar mandi korban, dan melakukan rekaman ketika saat itu korban setelah mandi,” jelas Firdaus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 21/4/2025.

Korban yang sedang mandi kemudian sadar ada seseorang yang merekamnya. Ia lantas melaporkan Azwindar ke polisi.

Di sisi lain, Azwindar mengaku bahwa dirinya baru sekali merekam wanita tetangga indekosnya yang sedang mandi.

“Sudah berapa kali melakukan perbuatannya?” tanya Firdaus kepada Azwindar.

“Baru sekali, pak,” ujar Azwindar.

Ia pun mengaku menyesal melakukan perbuatannya itu dan berdalih apa yang dilakukannya hanyalah sebuah kekhilafan.

“Khilaf, pak,” katanya.

Bahkan, ia mengaku sebenarnya tidak mengenal bahkan tidak pernah berinteraksi dengan korbannya tersebut.

Atas perbuatannya ini, Azwindar ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Pornografi.

“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Firdaus.*

Pos terkait