FORUM KEADILAN – Pasar Mangga Dua jadi sorotan pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait barang bajakan dan barang palsu. AS menegaskan bahwa barang bajakan tersebut menjadi penghambat hubungan dagang antar kedua negara.
Berdasarkan laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dibuat dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Pasar Mangga Dua terus berada dalam daftar pantuan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring (online) Indonesia.
Walaupun demikian, Indonesia sudah mengambil langkah-langkah untuk dapat meningkatkan perlindungan dan penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI), namun masih ada kekhawatiran bagi pelaku usaha AS mengenai permasalahan tersebut.
Menurut USTR, kurangnya tindakan penegakan hukum RI mengenai HKI masih menjadi masalah, AS pun mendesak Indonesia untuk dapat memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI untuk dapat meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan Kementerian penegak hukum terkait.
“Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil,” tulis dokumen USTR, dikutip Senin, 21/4/2025.
Melalui laporan USTR, AS juga khawatir mengenai Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 sudah diubah melalui UU Cipta Kerja, sehingga persyaratan itu dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.
Oleh karena demikian, AS juga kembali mendesak Indonesia untuk mendapatkan melakukan amandemen yang lebih komprehensif terhadap UU Paten tahun 2016 untuk mengatasi kekhawatiran tersebut.
Mengklarifikasi patentabilitas penemuan yang menggabungkan program komputer dan dengan mengklarifikasi bagaimana pemohon dapat mematuhi persyaratan pengungkapan untuk penemuan yang terkait dengan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.
“Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya mengimplementasikan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual bilateral dan berencana untuk terus terlibat dengan Indonesia di bawah TIFA Amerika Serikat-Indonesia untuk mengatasi masalah ini,” lanjut USTR.*