Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Serikat Pekerja PT Pegadaian Gugat Manajemen ke Pengadilan Hubungan Industrial

Redaksi
Ketua Serikat Pekerja Pegadaian Mufri Yandi bersama Sekjen Serikat Pekerja Pegadaian Joko Mulyono. | Ist
Ketua Serikat Pekerja Pegadaian Mufri Yandi bersama Sekjen Serikat Pekerja Pegadaian Joko Mulyono. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Perselisihan antara manajemen PT Pegadaian dan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2023–2025 terus bergulir. SP Pegadaian menilai pihak manajemen tidak menjalankan isi PKB sebagaimana mestinya.

Perselisihan ini telah melalui beberapa tahapan penyelesaian, mulai dari bipartit pertama pada 2 Mei 2024, bipartit kedua pada 24 Juni 2024, hingga mediasi pertama pada 18 November 2024 dan mediasi kedua pada 13 Maret 2025. Namun, hingga mediasi terakhir, kedua pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan.

Menurut SP Pegadaian, manajemen tetap bersikukuh atas sejumlah ketentuan dalam PKB. Perselisihan pun berujung pada Anjuran Tertulis dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada 17 April 2025.

Dalam anjuran tersebut, Dinas Tenaga Kerja meminta pihak pengusaha, dalam hal ini manajemen PT Pegadaian, untuk menjalankan PKB 2023–2025 secara utuh. Adapun poin-poin yang menjadi sorotan antara lain menyangkut proses rekrutmen eksternal, program pensiun dini, dan ketentuan hubungan kerja saat memasuki usia pensiun.

Ketua Umum SP Pegadaian Mufri Yandi menyatakan bahwa pihaknya menghargai seluruh proses penyelesaian yang telah dilalui. Namun, ia menyayangkan sikap manajemen yang tetap berpegang pada tafsirnya sendiri terhadap isi PKB.

“Kami sangat menghargai setiap proses penyelesaian perselisihan yang terjadi antara manajemen dan serikat pekerja. Tapi kami menyayangkan, manajemen masih bersikukuh dengan penafsirannya sendiri atas dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan PKB,” ujar Mufri dalam keterangannya, Kamis, 17/4/2025.

Mufri menegaskan bahwa SP Pegadaian akan melanjutkan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami tentunya akan melanjutkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kami ingin manajemen PT Pegadaian patuh pada perjanjian kerja yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga berharap agar ke depan proses rekrutmen di PT Pegadaian dapat tetap menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

“Langkah ini kami tempuh demi kepastian hukum atas pelaksanaan PKB, agar karyawan dan keluarganya mendapatkan ketenangan, kenyamanan, keamanan, dan kesejahteraan dalam bekerja,” tambahnya.*