Kapolres Garut AKBP M Fajar Gemilang mengatakan bahwa pada awalnya seorang pasien MSF datang ke klinik untuk konsultasi pada 22 Maret. Kemudian, pada hari berikutnya MSF kembali menghubungi pasien tersebut.
“Di hari berikutnya dia WA (WhatsApp) secara pribadi, jadi langsung komunikasi pribadi untuk mengadakan tindakan medis selanjutnya di tempat korban,” kata Fajar kepada wartawan, pada Kamis, 17/4/2025.
Lalu, MSF datang ke rumah pasien itu pada 24 Maret dan MSF minta diantar balik ke kos-kosannya.
“Ketika sampai di rumah atau di tempat kosnya, baru si pelaku mencoba melakukan tindakan kekerasan seksual,” tuturnya.
Fajar menjelaskan korban yang dibawa ke tempat tinggal tersangka MSF hanya satu orang. Diketahui, saat ini MSF jadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual dan ditangkap di Jakarta pada 15 April 2025 usai video dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di klinik viral di media sosial. Berdasarkan keterangan, peristiwa pelecehan dalam video tersebut terjadi pada Juni 2024.
Kini, MSF dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Polda Jawa Barat (Jabar) dan Polres Garut membuka posko pengaduan bagi para korban MSF. Fajar menyebut polisi juga akan memeriksa kejiwaan MSF untuk dapat memastikan apakah pelaku memiliki penyimpangan seksual.
MSF diduga mempunyai fetish terhadap ibu hamil.
“Ya, itu masih didalami. Makanya akan dilakukan tes kejiwaan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.*