Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Wamendagri Sebut Bupati Indramayu Memiliki Keterbatasan Pemahaman Aturan Perjalanan Kepala Daerah

Redaksi
Wamendagri Bima Arya, di kantor Kemendagri RI, Jakarta, Selasa, 8/4/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wamendagri Bima Arya, di kantor Kemendagri RI, Jakarta, Selasa, 8/4/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim memiliki keterbatasan pemahaman terhadap aturan mengenai perjalanan dinas kepala daerah. Hal ini terungkap dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8/4/2025.

“Secara umum kami melihat bahwa Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri. Beliau tidak paham bahwa meskipun dalam masa cuti atau libur, kepala daerah tetap harus mengajukan izin,” ujar Bima Arya kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa jabatan kepala daerah bukanlah pekerjaan paruh waktu dan menuntut dedikasi penuh.

“Tidak ada liburan bagi kepala daerah. Bahkan dalam regulasi, hampir tidak ada ruang untuk pengajuan cuti seperti itu,” katanya.

Bima juga menambahkan bahwa kasus ini bisa menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi kepala daerah lainnya.

“Saya melihat bahwa keterbatasan pemahaman ini juga mungkin terjadi di daerah lain. Ini momentum bagi seluruh kepala daerah untuk benar-benar memahami apa yang menjadi kewajiban dan hak mereka,” lanjutnya.

Wamendagri mengungkapkan bahwa dalam kegiatan retret sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyampaikan secara jelas tentang aturan, kewajiban, dan larangan bagi kepala daerah, termasuk sanksinya. Namun, menurut pengakuan Lucky Hakim, ia tidak fokus saat sesi tersebut berlangsung.

Wamendagri juga membuka kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap kepala daerah lain yang diduga melakukan kegiatan di luar tugas resmi saat cuti bersama Lebaran 2025. Namun, hingga saat ini belum ada laporan lain yang masuk.

“Untuk substansi siapa saja yang perlu dipanggil, kami serahkan ke Inspektorat yang lebih memahami hasil dari proses pemeriksaan ini,” tegasnya.

Sementara itu, menurut Sekretaris Irjen Kemendagri Husni Tambunan, pemeriksaan terhadap Lucky Hakim dilakukan sejak pukul 13.00 hingga 16.30 WIB, di kantor Inspektorat Kemendagri dengan total 43 pertanyaan.

“Semua pertanyaan dijawab. Intinya, beliau memahami bahwa perjalanan ke luar negeri memerlukan izin Menteri Dalam Negeri, tetapi mengasumsikan bahwa aturan tersebut tidak berlaku saat libur atau cuti bersama,” jelas Husni.

Husni menambahkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Lucky akan selesai selama 14 hari kerja, terhitung sejak 8 April 2025.

“Setelah selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri. Meski aturannya 14 hari, tidak menutup kemungkinan bisa lebih cepat,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari