Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Klarifikasi Usulan Penghapusan SKCK, Kementerian HAM: Untuk Eks Narapidana

Redaksi
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo (tengah) saat di Gedung KemenHAM, Selasa, 25/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo (tengah) saat di Gedung KemenHAM, Selasa, 25/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengklarifikasi usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo menyebut bahwa usulan tersebut untuk mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman pidana.

“Jadi yang kami maksudkan, usulan penghapusan SKCK itu pertama bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau di dalam rutan,” katanya kepada wartawan di Gedung KemenHAM, Selasa, 25/3/2025.

Ketika ditanyai apakah penghapusan SKCK juga berlaku untuk masyarakat umum, Nicholay mengatakan bahwa masih menunggu perkembangan setelah pihaknya berdiskusi dengan Polri untuk merumuskan persyaratan yang diperlukan dalam pembuatan SKCK.

“Itu nanti kita lihat dalam perkembangan, dalam kita berdiskusi, kita merumuskan tentang persyaratan-persyaratan yang perlu atau tidak perlu di dalam SKCK,” ucapnya menjelaskan.

Nicholay mengatakan bahwa penghapusan SKCK diterapkan juga untuk anak-anak yang pernah berada di Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) karena dinilai masih memiliki masa depan.

“Jadi cita-cita mereka ada, tapi terhalang oleh masalah ketentuan-ketentuan atau persyaratan yang ada,” tambahnya.

Oleh karena itu, dirinya menyebut bahwa kementeriannya mengusulkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghapus SKCK. Ia juga menyebut bahwa kementeriannya akan duduk bersama dengan Polri untuk membahas lebih lanjut akan hal tersebut.

“Khususnya dalam hal ini yang berwenang mengeluarkan SKCK itu kalau nggak salah dari Baintelkam Polri, itu nanti kami duduk bersama untuk membahas persyaratan tentang penghapusan SKCK bagi para narapidana yang telah selesai menjalani hukuman,” katanya.

Ia menegaskan bahwa usulan tersebut juga untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menegakan demokrasi dan pemenuhan HAM di Indonesia. Hal ini, kata dia, agar tidak terjadi disparitas HAM dan tidak menimbulkan diskriminasi.

“Kalau orang sudah bertobat, orang sudah berkelakuan baik, kenapa harus distigma lagi dia sebagai narapidana,” katanya.

Nicholay menjelaskan bahwa usulan tersebut agar para mantan narapidana yang berkelakuan baik dan sudah bertaubat dapat memulai kembali hidup mereka yang baru.

“Karena bagi mereka, apa yang kami sampaikan usulan kami itu sangat berguna ketika mereka akan mencari pekerjaan untuk menghidupi diri mereka atau keluarga,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Nicholay mengatakan Menteri HAM Natalius Pigai menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai usulan penghapusan SKCK. Surat tersebut dikirimkan ke Mabes Polri pada Jumat, 21/3.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay di kantornya, Jumat, 21/3.*

Laporan Syahrul Baihaqi