FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Cina karena diduga terlibat dalam kasus penipuan SMS Phising melalui sinyal fake BTS.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebut bahwa kedua pelaku melakukan penipuan dengan mengatasnamakan bank melalui pesan singkat secara ilegal.
“Ditemukan adanya fakta bahwa ada penerbangan SMS palsu yang berisi penipuan yang mengatasnamakan bank melalui penggunaan perangkat telekomunikasi yang ilegal,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 24/3/2025.
Adapun kedua WNA asal Cina yang ditangkap tersebut berinisial XY dan YXC. Keduanya ditangkap dalam kesempatan yang berbeda. Namun, Polisi menangkap ketika mereka tengah mengendarai mobil yang terdapat alat BTS palsu.
Wahyu menyebut bahwa XY ditangkap pada 18 Maret 2025 di mana ia tengah mengemudikan mobil dengan plat Nomor B2146UYT dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar area SCBD, Jakarta Selatan.
“Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2025, tim kembali melaksanakan penangkapan terhadap tersangka warga negara Cina dengan inisial YXC saat sedang mengemudikan kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B2328NFB, yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di jalan Tulodong Atas kembali di sekitar SCBD Jakarta Selatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa kedua tersangka telah beroperasi sejak Maret 2025. Ia mengatakan sebanyak 259 orang telah menerima SMS phising tersebut.
Dari sebanyak 259 orang, kata dia, sebanyak 12 orang telah menjadi korban karena sempat mengklik dan melakukan transaksi melalui link dalam pesan singkat tersebut. Adapun total kerugian saat ini mencapai Rp473 juta.
“Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp12 miliar,” katanya.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Beberapa di antaranya, Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, dan tentang perubahan kedua, atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian yang kedua, Pasal 50 juncto Pasal 22 UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*
Laporan Syahrul Baihaqi